JAYAPURA – Tragedi kematian Irene Sokoy (32) bersama bayi dalam kandungannya usai ditolak empat rumah sakit di Jayapura memicu kecaman keras dari Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi.
Ia menegaskan bahwa tindakan para tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata karena dianggap melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Empat rumah sakit yang diduga menolak pasien tersebut adalah RSUD Youwari, Rumah Sakit Dian Harapan, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Bhayangkara. Kejadian tragis ini berlangsung pada 17 November 2025, ketika kondisi Irene yang sudah kritis tidak mendapatkan penanganan medis yang layak.
“Tragedi Kemanusiaan di Tanah Papua”
Menurut Syufi, penolakan tersebut merupakan bukti bobroknya manajemen pelayanan kesehatan serta rendahnya jiwa kemanusiaan para tenaga medis.
“Ini pelanggaran hukum dan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara melalui institusi dan tenaga kesehatan. Ini tragedi yang tidak bisa ditolerir,” tegas Syufi.
Ia menekankan bahwa alasan administrasi tidak dapat dijadikan pembenaran menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
Syufi mengutip prinsip etika medis universal salus aegroti suprema lex— keselamatan pasien adalah hukum tertinggi. Karena itu, semua prosedur administrasi harus dikesampingkan ketika nyawa pasien dipertaruhkan.
Pelanggaran HAM dan Prinsip Konstitusi
Syufi menambahkan bahwa tindakan penolakan tersebut telah melanggar:
* UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas kesehatan
* UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
* Deklarasi HAM PBB 1948
* Komentar Umum No. 14 Komite Hak Ekosob PBB
* Prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik
“Semua orang berhak mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas, tanpa diskriminasi. Dalam kasus ini, hak konstitusional dan HAM korban benar-benar diabaikan,”* jelas Syufi.
Kasus Berulang: Ais Utasad Meninggal Tahun 2024
Syufi juga mengingatkan bahwa insiden seperti ini bukan pertama kali terjadi. Pada 2024, seorang bocah asal Mamberamo Raya, Ais Utasad (4 tahun), meninggal karena ditolak berulang kali oleh beberapa fasilitas kesehatan, meski keluarganya sudah menggunakan BPJS.
“Miris, hak asasi orang Papua selalu disepelekan. Ini terjadi di tanah yang kaya raya dengan dana Otsus triliunan rupiah,”* ujarnya.
Empat Rumah Sakit Terancam Sanksi Berat
Syufi menilai ada unsur pembiaran (dolus) dalam kasus penolakan Irene Sokoy sehingga empat rumah sakit tersebut dapat diproses secara hukum.
Potensi Sanksi yang Dapat Dikenakan:
1. Pidana
Penolakan pasien dalam keadaan darurat dapat dijerat pasal pidana sesuai UU Kesehatan dan KUHP.
Keluarga dapat melapor ke kepolisian.
2. Perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH)
Gugatan ganti rugi atas meninggalnya korban dapat diajukan ke pengadilan.
Bukti yang diperlukan:
* Rekam medis
* Identitas petugas yang menolak
* Kronologi lengkap
* Saksi mata
* Dokumen rujukan atau penolakan
“Ini harus menjadi pelajaran keras. Harus ada efek jera agar tragedi seperti ini tidak terulang,” tegas Syufi.
Kematian yang Menggugah Evaluasi Total Pelayanan Kesehatan di Papua
Syufi menyebut tragedi ini sangat ironis karena terjadi menjelang peringatan 24 tahun Otonomi Khusus Papua, ketika dana besar telah digelontorkan namun masyarakat masih menderita dalam akses kesehatan.
“Orang Papua mati di tengah melimpahnya kekayaan alam dan dana Otsus. Rakyat kecil meninggal di tengah pesta pora elite birokrasi,” tutupnya.
Ia mendesak pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua demi melindungi nyawa masyarakat. (MB)






