NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi persiapan pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Suku Mee. Kegiatan yang berlangsung di Aula RRI Nabire pada Senin (24/11) ini dihadiri perwakilan berbagai unsur masyarakat adat di wilayah tersebut.
Kepala Kesbangpol Papua Tengah, Albertus Adii, dalam arahannya menegaskan pentingnya pembentukan dan pengakuan resmi terhadap keberadaan organisasi suku sebagai mitra pemerintah. Menurutnya, legitimasi kelembagaan adat menjadi kunci untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam pembangunan daerah.

“Dipandang penting bahwa perlu adanya pembentukan dan pengakuan terhadap keberadaan suku ini dalam rangka koordinasi dan kerjasama di tingkat Provinsi Papua Tengah sebagai mitra untuk membangun daerah ini lebih baik,” ujar Adii.
Kesbangpol Hanya Memfasilitasi, Pelaksanaan Mubes Ada di Tangan Masyarakat
Adii menegaskan bahwa Kesbangpol bukan pelaksana Mubes, melainkan bertindak sebagai fasilitator. Pelaksanaan Mubes sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat masing-masing suku.
“Kami Kesbangpol bukan eksekutornya. Kami hanya memediasi dan memfasilitasi. Yang melaksanakan itu masyarakat suku yang ada di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa suku di Provinsi Papua Tengah telah melaksanakan Mubes, antara lain Suku Moni dan Suku Wolani. Selain itu, Suku Wathe serta Suku Lani Loma juga telah berada pada tahap persiapan akhir untuk menggelar Mubes.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan hari ini berfokus pada Suku Mee sebagai bagian dari proses diskusi dan penyamaan persepsi menjelang pelaksanaan Mubes mereka.
Penataan Organisasi Adat Agar Lebih Terstruktur
Dalam kesempatan tersebut, Adii menekankan pentingnya penataan organisasi adat agar memiliki legitimasi dan arah yang jelas. Hal ini bertujuan menghindari tumpang tindih kepemimpinan maupun dualisme struktur di tingkat provinsi.
“Supaya tidak seperti orang tarik telinga kiri kanan, bingung ini bagaimana. Jadi kami coba tata sedikit demi sedikit supaya rapi,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kesbangpol tidak akan mencampuri urusan organisasi di tingkat sub-suku, distrik, maupun desa. Penataan hanya dilakukan pada level provinsi untuk memastikan regulasi berjalan sesuai ketentuan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Adii turut mengimbau agar organisasi, perkumpulan, yayasan, maupun OKP yang sudah ada memastikan dokumen legal seperti AD/ART dan akta notaris terpenuhi agar dapat terdaftar secara sah.
Suku Mee Diminta Solid Menjelang Mubes
Dalam penutup, Adii menekankan bahwa Suku Mee harus mempersiapkan kepemimpinan yang solid sebelum melaksanakan Mubes.
“Suku Mee jangan berpanggung. Suku Mee itu paling tidak harus ada satu orang pemimpin,” tegasnya.
Kesbangpol berharap pelaksanaan Mubes Suku Mee dapat berlangsung tertib, terarah, dan memberi kontribusi bagi pembangunan Papua Tengah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, saran, dan masukan dari peserta untuk memperkaya proses penyusunan mekanisme Mubes yang akan datang. (MB)






