TIMIKA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Agustinus Murib menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan sejumlah kabupaten tetangga. DPRK menilai Bupati Mimika harus bersikap tegas dalam mempertahankan hak ulayat masyarakat adat, khususnya suku Kamoro.
Salah satu anggota DPRK Komisi I yang beberapa waktu lalu turut serta dalam kunjungan kerja (kunker) Bupati dan Wakil Bupati Mimika ke wilayah pesisir mengatakan, kunjungan tersebut meliputi tiga distrik, yakni Potowaiburu di Distrik Mimika Barat Jauh, Uta di Distrik Mimika Barat Tengah, serta Distrik Amar.
Ia menjelaskan, Komisi I selama ini bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), yang memiliki tugas menangani persoalan tapal batas. Dalam dialog bersama masyarakat di tiga distrik tersebut, persoalan batas wilayah Mimika dengan kabupaten tetangga menjadi salah satu keluhan utama.
“Sebagai anggota DPRK, kami sangat mendukung kerja Tapem Mimika. Di lapangan kami mendengar langsung aspirasi masyarakat terkait persoalan ini,” kata Agustinus, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah tapal batas tersebut. Ia menegaskan bahwa batas wilayah yang telah ditetapkan sejak Mimika masih berada dalam pemerintahan Kabupaten Fak-Fak harus dihormati dan dipertahankan.
“Penentuan tapal batas antar kabupaten sejak masa pemerintahan Fak-Fak itu ada, berdasarkan hukum positif, hukum adat, dan aturan nasional. Batas wilayah Timika yang telah ditetapkan tidak boleh diambil oleh kabupaten tetangga, yaitu Deiyai. Wilayah Mimika itu harus dipertankan, jika sudah dicaplok maka harus diambil kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRK akan terus melakukan pengawasan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Mimika, untuk memastikan wilayah yang menjadi hak Mimika tidak beralih ke kabupaten lain.
“Kami selalu hadir dalam setiap kunker pemerintah. Untuk membangun Mimika, DPRK siap mendorong dan berjalan bersama pemerintah hingga masyarakat dan wilayah yang menjadi hak Mimika kembali,” katanya.
DPRK juga meminta Gubernur Papua Tengah untuk segera memanggil para bupati terkait—Bupati Mimika, Deiyai, dan Dogiyai—guna membangun komunikasi dan menyelesaikan sengketa tapal batas tersebut.
“Kami berharap Bupati Mimika berani menetapkan lokasi hak ulayat masyarakat adat suku Kamoro. Tapal batas Mimika sudah jelas, dan kita harus memperjuangkannya. Kami akan terus mengawal hingga batas wilayah itu kembali kepada Kabupaten Mimika. Tetapkan segera batas Mimika–Dogiyai dan Mimika–Deiyai,” pungkasnya. (Etty)






