Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata

adminbadge-check


					Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata Perbesar

JAKARTA – Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menanggapi putusan krusial ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kesiapan untuk segera mengkaji secara mendalam implikasi dari keputusan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi pimpinan parlemen yang pertama angkat bicara. Ia menyatakan DPR akan mempelajari setiap pertimbangan dalam amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berpotensi mengubah lanskap penempatan personel Polri di birokrasi.

“Saya baru mau mempelajari putusannya. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Putusan MK ini secara efektif menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selama ini, frasa tersebut dianggap sebagai celah hukum yang membenarkan anggota Polri aktif mengisi pos-pos jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

MK, melalui Ketua MK Suhartoyo, dengan tegas menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Langkah ini dinilai sebagai upaya progresif untuk mengembalikan fokus Polri pada tugas pokoknya sesuai amanat konstitusi.

Dasco menjelaskan, berdasarkan pemahaman awalnya, putusan MK tersebut memberikan pembatasan yang jelas. Personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi jika jabatan tersebut memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

“Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Kajian mendalam yang dilakukan DPR terhadap putusan ini secara otomatis membuka potensi dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai langkah penyesuaian regulasi agar sejalan dengan konstitusi pasca-putusan MK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih Saat Penandatanganan MoU dengan Kejati Papua

18 Mei 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260518 WA0266

Wakil Gubernur Papua Tengah Ajak BAMAGNAS Perkuat Persatuan dan Harmoni Sosial

18 Mei 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260518 WA0076

Diduga Bom Drone Meledak di Halaman Gereja di Sugapa, Empat Warga Terluka

18 Mei 2026 - 14:31 WIB

IMG 20260517 WA0067

Wagub Deinas Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Muda Papua yang Mandiri dan Berdaya Saing

18 Mei 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260518 WA0258

LPPD Kabupaten Nabire Siapkan Lima Kategori Lomba untuk Pesparawi Nasional di Manokwari

18 Mei 2026 - 13:34 WIB

IMG 20260518 WA0257
Trending di Headline