Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Headline

Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata

adminbadge-check


					Dasco : DPR Kaji Putusan MK yang Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil, Revisi UU Polri di Depan Mata Perbesar

JAKARTA – Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menanggapi putusan krusial ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan kesiapan untuk segera mengkaji secara mendalam implikasi dari keputusan tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi pimpinan parlemen yang pertama angkat bicara. Ia menyatakan DPR akan mempelajari setiap pertimbangan dalam amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berpotensi mengubah lanskap penempatan personel Polri di birokrasi.

“Saya baru mau mempelajari putusannya. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Putusan MK ini secara efektif menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Selama ini, frasa tersebut dianggap sebagai celah hukum yang membenarkan anggota Polri aktif mengisi pos-pos jabatan sipil di luar institusi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.

MK, melalui Ketua MK Suhartoyo, dengan tegas menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Langkah ini dinilai sebagai upaya progresif untuk mengembalikan fokus Polri pada tugas pokoknya sesuai amanat konstitusi.

Dasco menjelaskan, berdasarkan pemahaman awalnya, putusan MK tersebut memberikan pembatasan yang jelas. Personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi jika jabatan tersebut memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

“Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Kajian mendalam yang dilakukan DPR terhadap putusan ini secara otomatis membuka potensi dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagai langkah penyesuaian regulasi agar sejalan dengan konstitusi pasca-putusan MK.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206

Pemprov Papua Tengah Gelar Sosialisasi Persiapan Perhitungan IDI 2025, Ukago: Instrumen Strategis Menilai Kualitas Demokrasi Daerah

5 Desember 2025 - 08:11 WIB

Img 20251205 wa0192
Trending di Headline