INTAN JAYA – Pemerintah Kabupaten Intan Jaya melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan alat-alat pertukangan kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi lokal. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung baru-baru ini.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong masyarakat agar lebih mandiri dan produktif melalui keterampilan pertukangan.

“Pemerintah memfasilitasi alat pertukangan agar masyarakat termotivasi untuk belajar menggunakan mesin sensor kayu dan peralatan bangunan. Harapannya, mereka dapat mengembangkan keterampilan tersebut menjadi profesi tetap seperti tukang bangunan atau operator sensor,” ujar Bupati Maisini.
Menurutnya, dengan adanya bantuan ini, masyarakat lokal dapat terlibat langsung dalam berbagai proyek pembangunan rumah dan fasilitas umum di distrik maupun kampung. Pemerintah berharap ke depan mereka bisa menjadi tenaga kerja mandiri yang profesional dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Selain itu, Bupati Maisini menegaskan bahwa pemberdayaan tukang lokal juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi kondisi keamanan di wilayah Intan Jaya yang belum sepenuhnya kondusif.
“Di daerah-daerah yang sulit dijangkau aparat keamanan, pekerja dari luar daerah sulit masuk. Karena itu, pemerintah memberdayakan tukang-tukang lokal agar tetap ada pembangunan yang berjalan di kampung-kampung dan distrik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa para penerima manfaat tidak hanya mendapatkan bantuan alat, tetapi juga diarahkan untuk mengambil bagian dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah pusat serta daerah melalui pembangunan nyata di wilayah mereka masing-masing.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar masyarakat yang memiliki keahlian di bidang pertukangan dan pengoperasian alat sensor, agar pembangunan di Intan Jaya berjalan lebih efektif dan berkualitas.
“Kita harus mematuhi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus untuk menjadi tuan di negeri sendiri mandiri dan mampu membangun kampung, distrik, dan kabupaten kita sendiri di Papua Tengah,” tegasnya. (MB)






