Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis Diduga Terjadi Pengeboman Oleh Aparat di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Komnas HAM dan Dewan HAM Internasional Bertindak Ketua DPD RI Optimistis Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit Pekan Ini: Keadilan Fiskal Harus Berlayar!

Hukrim

Penyidik Satres Narkoba Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Tembakau Sintetis

Etty Welerbadge-check


					Penyidik Satres Narkoba Limpahkan Berkas Tahap Satu Kasus Tembakau Sintetis Perbesar

TIMIKA – Satuan Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan berkas tahap satu tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis ke Kejaksaan Negeri Mimika dengan tersangka berinisial SRR.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Humas Polres Mimika kepada media bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini dilakukan pada Kamis (13/11/2025).

Pelimpahan berkas ini berdasarkan nomor Laporan Polisi: LP/A/24/X/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 Oktober 2025.

Dengan terselesaikannya pengiriman berkas perkara tahap I diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diketahui tersangka SRR ini ditangkap karena melakukan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis pada tanggal 11 Oktober 2025 di Jalan Hasanuddin.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan empat paket plastik bening kecil berisi tembakau sintetis milik pelaku. Dari hasil keterangan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan satu kantong plastik sedang berisi bahan baku tembakau sintetis serta satu botol bekas cairan kimia bahan baku tembakau sintetis ukuran 10 mililiter. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKM Pusat Kukuhkan Pengurus Wania dan Iwaka 

5 Desember 2025 - 11:57 WIB

20251205 111558

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

5 Desember 2025 - 10:59 WIB

Img 20251204 wa0021

Yohanes Yance Boyau Terpilih  dan Dikukuhkan Jadi Weyaiku Pertama LMHA Suku Kamoro/Mimikawe

5 Desember 2025 - 10:54 WIB

20251204 174919

LPPD Papua Tengah Gelar Rapat Konsultasi Persiapan Pesta Paduan Suara Gerejawi Nasional 2026

5 Desember 2025 - 09:11 WIB

Img 20251205 wa0213

Menuju Kepastian Hak Ulayat: Papua Tengah Bahas Standar Kompensasi Hasil Hutan

5 Desember 2025 - 09:05 WIB

Img 20251205 wa0206
Trending di Headline