Oleh : John NR Gobai – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah
Isu peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Tanah Papua kembali menjadi perhatian serius. Selain karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, juga karena adanya perdebatan mengenai kewenangan perizinan usaha minuman beralkohol dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).
Secara nasional, pengaturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7, disebutkan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:
1. Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi ketentuan bidang kepariwisataan;
2. Toko bebas bea; dan
3. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota (serta Gubernur khusus untuk DKI Jakarta).
Selain itu, penjualan harus dilakukan terpisah dari barang lain, dan lokasi penjualan tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta rumah sakit.
Namun, menariknya, Perpres 74/2013 tidak memberikan kewenangan kepada Gubernur di luar DKI Jakarta dalam penetapan lokasi penjualan minuman beralkohol. Artinya, dalam konteks Papua dan daerah lainnya, kewenangan ada pada bupati/walikota — kecuali diatur berbeda oleh regulasi khusus.
Kewenangan Daerah Khusus Papua Berdasarkan PP 106 Tahun 2021
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, terdapat lampiran penting yang mengatur urusan perdagangan, termasuk perizinan dan pendaftaran perusahaan.
Dalam lampiran tersebut, kewenangan diatur sebagai berikut:
* Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi distributor menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
* SIUP-MB bagi pengecer (penjualan langsung/minum di tempat) → menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan vertikal antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di Tanah Papua.
Dasar Hukum Pendukung dalam UU Pemerintahan Daerah
Pasal 399 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa:
“Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi daerah dengan kekhususan seperti D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang yang mengatur kekhususan daerah tersebut.”
Dengan demikian, pengaturan yang diatur secara khusus dalam UU Otsus dan turunannya seperti PP 106/2021 memiliki kekuatan lex specialis, dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Papua untuk menata perizinan usaha minuman beralkohol sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal.
Catatan Bagi Pemerintah Daerah
Dalam konteks Papua Tengah, izin pemasokan minuman beralkohol (distributor) menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, izin bagi pengecer yang menjual langsung di tempat berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, perlu menjadi perhatian bahwa izin bagi pengecer harus disertai syarat-syarat yang ketat, antara lain:
* Penjualan hanya untuk minum di tempat, bukan untuk dibawa pulang atau dijual kembali.
* Pengecer wajib menyediakan tempat konsumsi yang aman dan terkendali, agar pembeli tidak keluar dalam kondisi mabuk dan menimbulkan gangguan di jalan raya atau lingkungan masyarakat.
Fakta di lapangan menunjukkan banyaknya kasus mabuk di jalan, berkendara dalam kondisi tidak sadar, bahkan mengganggu ketertiban umum. Ini menjadi tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah agar tidak sembarangan memberikan izin pengeceran minuman beralkohol.
Sikap DPR Papua Tengah
Sebagian besar anggota DPR Papua Tengah (DPRPT) saat ini sepakat untuk mendorong pelarangan atau pembatasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Papua Tengah. Upaya ini sejalan dengan kewenangan provinsi dalam urusan perdagangan, sebagaimana diatur dalam PP 106 Tahun 2021.
Karena itu, inisiatif DPRPT untuk membentuk regulasi daerah terkait pengendalian atau pelarangan minuman beralkohol adalah langkah yang sah, wajar, dan sangat mendasar.
Kesimpulan
Berdasarkan kerangka hukum Otsus dan peraturan turunannya, Pemprov Papua Tengah diharapkan tidak memberikan izin usaha perdagangan minuman beralkohol bagi distributor (SIUP-MB Provinsi). Dengan demikian, pengecer di kabupaten tidak lagi memiliki sumber legal untuk memperoleh pasokan minuman beralkohol.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen moral dan politik untuk melindungi masyarakat Papua Tengah dari dampak sosial, budaya, dan keamanan akibat konsumsi alkohol berlebihan.
Apabila kebijakan ini dijalankan secara konsisten, maka mereka yang ingin mengonsumsi minuman beralkohol harus melakukannya di luar wilayah Papua Tengah — bukan lagi di kota-kota kita.
Salam,
John NR Gobai











