Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

adminbadge-check


					OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi Perbesar

Oleh: Firmansyah, SH, MH
Praktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya dengan berbekal somasi. Dalam hukum administrasi negara, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara harus terlebih dahulu memahami dan mengikuti tahapan hukum yang telah diatur.

Masyarakat atau individu yang merasa haknya dirugikan akibat suatu keputusan pejabat tata usaha negara tidak serta-merta dapat langsung membawa persoalan tersebut ke PTUN. Terdapat mekanisme upaya administratif yang wajib ditempuh terlebih dahulu sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa administrasi.

Upaya administratif ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada pejabat pemerintahan untuk melakukan koreksi atau evaluasi terhadap keputusan yang telah diterbitkan sebelum perkara masuk ke ranah peradilan.

Sebagai contoh, dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, seseorang yang merasa dirugikan atas keputusan gubernur tidak dapat langsung mengajukan gugatan ke PTUN hanya dengan mengirimkan somasi atau surat keberatan biasa. Langkah tersebut belum dapat dianggap sebagai pemenuhan prosedur hukum administrasi yang dipersyaratkan.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan harus didahului dengan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa somasi tidak memiliki kedudukan yang sama dengan upaya administratif. Somasi lebih dikenal dalam ranah hukum perdata, misalnya terkait wanprestasi atau tuntutan pemenuhan kewajiban. Sementara sengketa tata usaha negara memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.

Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara harus terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian, proses dapat dilanjutkan melalui banding administratif sebelum akhirnya menempuh jalur gugatan ke PTUN.

Selain persoalan prosedur, penting juga melihat objek dan sumber sengketa. Tidak semua persoalan yang berkaitan dengan PAW otomatis menjadi kewenangan PTUN. Dalam sejumlah kasus, persoalan PAW dapat berawal dari konflik internal partai politik, seperti perselisihan antara calon legislatif dengan pengurus partai atau perbedaan kepentingan dalam proses pengusulan PAW.

Jika substansi persoalannya merupakan sengketa internal organisasi atau dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak tertentu, maka penyelesaiannya dapat berada dalam ranah hukum lain, termasuk gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri, bukan semata-mata melalui PTUN.

Ketaatan terhadap prosedur hukum menjadi faktor penting dalam setiap upaya mencari keadilan. Gugatan yang diajukan tanpa memenuhi syarat formil berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim PTUN atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena terdapat cacat prosedur.

Dengan demikian, memahami mekanisme hukum administrasi bukan hanya soal mengikuti aturan, tetapi juga memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan tujuan yang tepat. Upaya hukum yang dilakukan sesuai prosedur akan lebih memiliki peluang untuk diperiksa dan diputus secara substansial oleh pengadilan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141

Resmi Jabat Kapolres Mimika, AKBP Alredo Prioritaskan Keberlanjutan Program dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260714 WA0136

Sentuhan Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak

14 Juli 2026 - 06:56 WIB

IMG 20260714 WA0117

Pemkab Deiyai Lepas 20 Putra-Putri Terbaik Menempuh Pendidikan di Mepa Boarding School Nabire

13 Juli 2026 - 12:48 WIB

IMG 20260713 WA0154

Kapolda Papua Tengah Lantik Irwasda, Dansat Brimob, Karorena dan Dua Kapolres

13 Juli 2026 - 12:37 WIB

IMG 20260713 WA0126
Trending di Headline