JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memperkenalkan konsep “Green Democracy” atau Demokrasi Hijau saat menjadi pembicara kunci di plenary Investment Forum dalam ajang Conference of Parties (COP) ke-30 di Belem, Brazil. Kamis (13/11/2025) waktu setempat.
Demokrasi Hijau adalah sebuah gagasan revolusioner yang menuntut kesadaran ekologis ditempatkan di setiap proses demokrasi. Ini mencakup segala hal, mulai dari pemilihan umum, penyusunan anggaran, perencanaan daerah, hingga diplomasi global.
Sultan menjelaskan bahwa paradigma ini berupaya menggabungkan tiga pilar representasi:
- Representasi Daerah
- Representasi Politik
- Representasi Ekologis
Tujuannya adalah menciptakan tatanan bernegara yang benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat dan lingkungan.
Menurut Sultan, COP 30 adalah momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan komitmennya dalam mempercepat target dekarbonisasi dengan pendekatan kebijakan hijau.
Dalam forum utama, ia menyampaikan pidato berjudul “Green Democracy and The Climate Change Bill: Indonesia’s Path to Sustainable Transformation.” Ia juga menekankan bahwa diplomasi karbon Indonesia berupaya menawarkan potensi besar carbon storage (penyimpanan karbon) yang dimiliki Indonesia, yang memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia dan ekosistem mangrove terluas di dunia.
Mengutip UNDP Global Climate Report 2024, Sultan menyoroti fakta bahwa 70% kebijakan iklim gagal bukan karena kurang dana atau teknologi, melainkan karena lemahnya koherensi dan integrasi politik.
Di sinilah Demokrasi Hijau menjadi kunci. Dengan institusi demokrasi yang inklusif, kolaboratif, dan partisipatif, masyarakat dapat menikmati kebijakan yang pro-growth, pro-youth, pro-ecology, dan pro-poor. Komitmen ini telah dibuktikan DPD RI dengan menyusun RUU Perubahan Iklim dan RUU Masyarakat Adat yang menjadi prioritas Prolegnas 2025.






