Menu

Mode Gelap
Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah Waket DPR Papua Tengah John Gobai Desak Penyediaan Sekolah, Puskesmas, dan Transportasi Umum di Perbatasan Mimika-Deiyai Kunjungan Kanonik Perdana Uskup Timika di Agimuga Disambut Meriah oleh Seribuan Umat Katolik Suku Amungme 80 Siswa di Raja Ampat Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Headline

Kemendes PDT Siap Gandeng DPD RI untuk Optimalkan Pembangunan Desa

adminbadge-check


					Kemendes PDT Siap Gandeng DPD RI untuk Optimalkan Pembangunan Desa Perbesar

JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam upaya percepatan dan optimalisasi pembangunan desa di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menteri Yandri menyatakan bahwa pelibatan DPD RI, khususnya Komite I, diharapkan dapat menjadi “energi baru” dalam menyerap aspirasi dan memastikan program pembangunan tepat sasaran. “Kami siap melibatkan teman-teman DPD RI untuk turun langsung dalam kunjungan ke desa-desa. Sinergi ini penting agar kita bisa bersama-sama melihat kondisi riil di lapangan dan merumuskan solusi yang paling tepat bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Langkah strategis ini mendapat sambutan positif dari Komite I DPD RI. Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi inisiatif Kemendes PDT yang dinilai selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhdi juga menegaskan dukungan DPD RI terhadap kebijakan yang memberikan otonomi lebih luas kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. “Kami sepakat bahwa pemanfaatan dana desa harus didasarkan pada kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat setempat, bukan sekadar mengikuti petunjuk teknis yang kaku dari pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi terkait pengelolaan desa. Mereka meminta agar kewenangan tersebut didelegasikan hanya kepada satu kementerian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan memudahkan koordinasi.

Kolaborasi antara Kemendes PDT dan DPD RI ini diharapkan dapat menjadi momentum baru dalam mengakselerasi kemajuan desa, menjadikan desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri dan sejahtera.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Mimika Lantik Pengurus IK3M 2025–2030, Tekankan Pentingnya Merawat Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025 - 14:21 WIB

Img 20251206 wa0014

Warga Paniai Minta Presiden Tarik Pasukan Non Organik, DPR Papua Tengah: Paniai Aman

6 Desember 2025 - 13:46 WIB

Img 20251206 wa0006

Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum)

6 Desember 2025 - 03:00 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 11.54.25

Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia

6 Desember 2025 - 01:52 WIB

Whatsapp image 2025 12 06 at 10.37.10

Efisiensi Anggaran 2026, YPMAK Pastikan Layanan Masyarakat Tetap Stabil

5 Desember 2025 - 22:00 WIB

Img 20251206 wa0005
Trending di Headline