Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Kemendes PDT Siap Gandeng DPD RI untuk Optimalkan Pembangunan Desa

adminbadge-check


					Kemendes PDT Siap Gandeng DPD RI untuk Optimalkan Pembangunan Desa Perbesar

JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya untuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam upaya percepatan dan optimalisasi pembangunan desa di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menteri Yandri menyatakan bahwa pelibatan DPD RI, khususnya Komite I, diharapkan dapat menjadi “energi baru” dalam menyerap aspirasi dan memastikan program pembangunan tepat sasaran. “Kami siap melibatkan teman-teman DPD RI untuk turun langsung dalam kunjungan ke desa-desa. Sinergi ini penting agar kita bisa bersama-sama melihat kondisi riil di lapangan dan merumuskan solusi yang paling tepat bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Langkah strategis ini mendapat sambutan positif dari Komite I DPD RI. Wakil Ketua III Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi inisiatif Kemendes PDT yang dinilai selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan tersebut, Muhdi juga menegaskan dukungan DPD RI terhadap kebijakan yang memberikan otonomi lebih luas kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. “Kami sepakat bahwa pemanfaatan dana desa harus didasarkan pada kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat setempat, bukan sekadar mengikuti petunjuk teknis yang kaku dari pusat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi terkait pengelolaan desa. Mereka meminta agar kewenangan tersebut didelegasikan hanya kepada satu kementerian, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan memudahkan koordinasi.

Kolaborasi antara Kemendes PDT dan DPD RI ini diharapkan dapat menjadi momentum baru dalam mengakselerasi kemajuan desa, menjadikan desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri dan sejahtera.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020

SAPA Foundation Gelar English Competition bagi Pelajar di Deiyai

29 Mei 2026 - 12:38 WIB

IMG 20260529 WA0028
Trending di Headline