Menu

Mode Gelap
Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor Mendagri dan Komite I DPD RI Evaluasi Isu Strategis Daerah: Fokus pada Kesiapan Fiskal DOB dan Percepatan Pembangunan Papua Natalius Pigai Bertekad Jadikan Indonesia Presiden Dewan HAM PBB, Targetkan Perubahan Tatanan Dunia Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

Headline

Darurat Nasib Pendamping Desa Papua: DPD Minta Kontrak 10 Tahun, Minta Menteri Yandri Jamin Netralitas

adminbadge-check


					Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam bersama  kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Perbesar

Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam bersama kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd,

JAKARTA ,– Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam, mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, untuk segera mengakhiri ketidakpastian nasib Tenaga Ahli (TA) Pendamping Dana Desa di Papua. Kondisi mereka dinilai berada dalam ‘darurat nasib’ akibat kontrak “seumur jagung” dan kerentanan menjadi korban politik.

Dalam keterangan pers usai pertemuan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sam mengungkapkan bahwa kontrak tahunan yang selama ini diterapkan telah mencederai profesionalisme pendamping yang bekerja di daerah terpencil.

Sam menuntut agar Menteri Yandri Susanto mengubah kebijakan kontrak kerja TA secara drastis. Ia mengusulkan perpanjangan kontrak yang signifikan, setidaknya 5 tahun atau bahkan 10 tahun.

“Mereka adalah ujung tombak pembangunan yang bekerja di medan tersulit di Papua. Kontrak satu tahun itu tidak adil dan tidak menjamin stabilitas program,” ujar Sam. “Kami minta, tetapkan mereka sebagai tenaga profesional dengan masa kerja minimal setara masa jabatan Kepala Kampung, yaitu 5 atau 6 tahun, bahkan 10 tahun.” Ungkapnnya. Senin (10/11/2025).

Isu kedua yang disorot Sam adalah masalah Netralitas Politik dan ‘PHK Politik’. Ia meminta Menteri Yandri Susanto mempertegas aturan untuk mencegah pendamping dijadikan alat politik.

DPD RI mendesak Menteri Yandri Susanto untuk memastikan bahwa para pendamping desa di Papua dijamin masa depannya, jauh dari intervensi politik, demi keberlanjutan program pembangunan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Percepat Respons Negara, Anggota Dewan Papua Tengah Temui DPD RI Bawa Aspirasi Lintas Sektor

13 Desember 2025 - 01:23 WIB

Serakah aspirasi ke dpd

Workshop Penguatan Dekranasda dan Pelatihan Kerajinan Mimika Resmi Bergulir

12 Desember 2025 - 13:44 WIB

Img 20251212 wa0099

Akhir Tahun Penuh Kepedulian: TP-PKK Mimika Gelar Layanan Kesehatan dan Berbagi Kasih di Posyandu Kasana

12 Desember 2025 - 13:35 WIB

Img 20251212 wa0106

Kakanwil Kemenag Papua Audiensi dengan Gubernur, Bahas Dukungan Program Keagamaan hingga Rencana Embarkasi Haji

12 Desember 2025 - 13:29 WIB

Img 20251212 wa0058

Ditjen Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara Bersama Kemenag di TMII 

12 Desember 2025 - 13:12 WIB

Img 20251212 wa0045
Trending di Headline