JAKARTA ,– Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam, mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, untuk segera mengakhiri ketidakpastian nasib Tenaga Ahli (TA) Pendamping Dana Desa di Papua. Kondisi mereka dinilai berada dalam ‘darurat nasib’ akibat kontrak “seumur jagung” dan kerentanan menjadi korban politik.
Dalam keterangan pers usai pertemuan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sam mengungkapkan bahwa kontrak tahunan yang selama ini diterapkan telah mencederai profesionalisme pendamping yang bekerja di daerah terpencil.
Sam menuntut agar Menteri Yandri Susanto mengubah kebijakan kontrak kerja TA secara drastis. Ia mengusulkan perpanjangan kontrak yang signifikan, setidaknya 5 tahun atau bahkan 10 tahun.
“Mereka adalah ujung tombak pembangunan yang bekerja di medan tersulit di Papua. Kontrak satu tahun itu tidak adil dan tidak menjamin stabilitas program,” ujar Sam. “Kami minta, tetapkan mereka sebagai tenaga profesional dengan masa kerja minimal setara masa jabatan Kepala Kampung, yaitu 5 atau 6 tahun, bahkan 10 tahun.” Ungkapnnya. Senin (10/11/2025).
Isu kedua yang disorot Sam adalah masalah Netralitas Politik dan ‘PHK Politik’. Ia meminta Menteri Yandri Susanto mempertegas aturan untuk mencegah pendamping dijadikan alat politik.
DPD RI mendesak Menteri Yandri Susanto untuk memastikan bahwa para pendamping desa di Papua dijamin masa depannya, jauh dari intervensi politik, demi keberlanjutan program pembangunan desa.






