Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

DPRP Papua Tengah Konsisten Konkretkan Prinsip PADIATAPA/FPIC dalam Regulasi Daerah untuk Lindungi Tanah Ulayat

adminbadge-check


					DPRP Papua Tengah Konsisten Konkretkan Prinsip PADIATAPA/FPIC dalam Regulasi Daerah untuk Lindungi Tanah Ulayat Perbesar

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP Papua Tengah) menegaskan konsistensinya dalam memperjuangkan penguatan Hak Masyarakat Adat, khususnya terkait perlindungan tanah ulayat, melalui penguatan implementasi prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam regulasi tingkat daerah.

Prinsip yang dijuluki PADIATAPA ini merupakan esensi dari FPIC (Free, Prior, Informed, Consent), yang dinilai krusial sebagai cara menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan bahwa kerangka hukum yang ada, seperti UU No. 21 Tahun 2001 Pasal 43 ayat (4) dan (5) tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah oleh UU No. 2 Tahun 2021, harus diimplementasikan secara teknis di daerah.

“PADIATAPA, adalah pilihan cara kita menghormati hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh undang-undang otsus papua dan uu lainnya,” tegas John Gobai. Minggu, (02/11/2025).

Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apapun harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan dan imbalannya, serta mendorong Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan mediasi aktif dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat.

Menurut Gobai, frasa “musyawarah dengan masyarakat adat” dalam UU harus dikonkretkan melalui Regulasi Daerah agar menjadi instrumen pelaksanaan prinsip FPIC yang efektif.

DPRP Papua Tengah telah menindaklanjuti hal ini. Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai implementasi prinsip ini telah dikaji bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sebagai mitra. Prosesnya kini telah memasuki tahap harmonisasi yang dilakukan oleh BAPEMPERDA DPRPT bersama Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

John Gobai menutup pernyataannya dengan optimisme tinggi: “Tuhan Pasti buka jalan tahun ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah.”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koops TNI Habema Evakuasi 44 Warga Pendulang Emas Dari Wilayah Rawan Gangguang Keamanan di Awimbon 

25 Mei 2026 - 10:25 WIB

IMG 20260525 WA0084

Evakuasi Humanis: Polres Boven Digoel Jemput dan Layani Puluhan Penambang Emas Asal Kawe

25 Mei 2026 - 08:17 WIB

IMG 20260525 WA0034

Gubernur Meki Nawipa Resmikan Guest House Elvis Tabuni dan Letakkan Batu Pertama Kantor Bupati serta DPRK Puncak

25 Mei 2026 - 08:14 WIB

IMG 20260525 171004

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi LPPD Papua Tengah Bahas Kesiapan Pesparawi Nasional XIV

25 Mei 2026 - 06:43 WIB

IMG 20260523 WA0037

Pemerintah Distrik Tigi Barat Salurkan Beras Raskin untuk 22 Kampung

25 Mei 2026 - 06:39 WIB

IMG 20260523 WA0045
Trending di Headline