Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

DPRP Papua Tengah Konsisten Konkretkan Prinsip PADIATAPA/FPIC dalam Regulasi Daerah untuk Lindungi Tanah Ulayat

adminbadge-check


					DPRP Papua Tengah Konsisten Konkretkan Prinsip PADIATAPA/FPIC dalam Regulasi Daerah untuk Lindungi Tanah Ulayat Perbesar

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP Papua Tengah) menegaskan konsistensinya dalam memperjuangkan penguatan Hak Masyarakat Adat, khususnya terkait perlindungan tanah ulayat, melalui penguatan implementasi prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam regulasi tingkat daerah.

Prinsip yang dijuluki PADIATAPA ini merupakan esensi dari FPIC (Free, Prior, Informed, Consent), yang dinilai krusial sebagai cara menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan bahwa kerangka hukum yang ada, seperti UU No. 21 Tahun 2001 Pasal 43 ayat (4) dan (5) tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah oleh UU No. 2 Tahun 2021, harus diimplementasikan secara teknis di daerah.

“PADIATAPA, adalah pilihan cara kita menghormati hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh undang-undang otsus papua dan uu lainnya,” tegas John Gobai. Minggu, (02/11/2025).

Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apapun harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan dan imbalannya, serta mendorong Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan mediasi aktif dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat.

Menurut Gobai, frasa “musyawarah dengan masyarakat adat” dalam UU harus dikonkretkan melalui Regulasi Daerah agar menjadi instrumen pelaksanaan prinsip FPIC yang efektif.

DPRP Papua Tengah telah menindaklanjuti hal ini. Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai implementasi prinsip ini telah dikaji bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sebagai mitra. Prosesnya kini telah memasuki tahap harmonisasi yang dilakukan oleh BAPEMPERDA DPRPT bersama Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

John Gobai menutup pernyataannya dengan optimisme tinggi: “Tuhan Pasti buka jalan tahun ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah.”

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Kerjakan Sumur Bor untuk MCK Umum Gereja Santo Klemenst

14 Mei 2026 - 15:08 WIB

IMG 20260513 WA0041

Apresiasi Rakoor Percepatan Pembangunan Papua, Bupati Intan Jaya Soroti Anggaran dan Daerah Konflik 

14 Mei 2026 - 14:43 WIB

20260512

IPMAPAN Sorong Resmi Bentuk Panitia PAB dan HUT Ke-I, Usung Semangat “Bersatu, Bergerak, Maju Bersama”

14 Mei 2026 - 14:19 WIB

IMG 20260513 WA0034

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

14 Mei 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260514 WA0014

Kakanwil Kemenag Papua Lantik 44 Pejabat Pengawas, Tegaskan ASN Siap Ditempatkan di Seluruh Wilayah Papua dan DOB

14 Mei 2026 - 14:04 WIB

IMG 20260514 230348
Trending di Headline