NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRP Papua Tengah) menegaskan konsistensinya dalam memperjuangkan penguatan Hak Masyarakat Adat, khususnya terkait perlindungan tanah ulayat, melalui penguatan implementasi prinsip PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan) dalam regulasi tingkat daerah.
Prinsip yang dijuluki PADIATAPA ini merupakan esensi dari FPIC (Free, Prior, Informed, Consent), yang dinilai krusial sebagai cara menghormati hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyatakan bahwa kerangka hukum yang ada, seperti UU No. 21 Tahun 2001 Pasal 43 ayat (4) dan (5) tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diubah oleh UU No. 2 Tahun 2021, harus diimplementasikan secara teknis di daerah.
“PADIATAPA, adalah pilihan cara kita menghormati hak masyarakat adat yang telah dijamin oleh undang-undang otsus papua dan uu lainnya,” tegas John Gobai. Minggu, (02/11/2025).
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyediaan tanah ulayat untuk keperluan apapun harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan dan imbalannya, serta mendorong Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan mediasi aktif dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat.
Menurut Gobai, frasa “musyawarah dengan masyarakat adat” dalam UU harus dikonkretkan melalui Regulasi Daerah agar menjadi instrumen pelaksanaan prinsip FPIC yang efektif.
DPRP Papua Tengah telah menindaklanjuti hal ini. Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai implementasi prinsip ini telah dikaji bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sebagai mitra. Prosesnya kini telah memasuki tahap harmonisasi yang dilakukan oleh BAPEMPERDA DPRPT bersama Biro Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
John Gobai menutup pernyataannya dengan optimisme tinggi: “Tuhan Pasti buka jalan tahun ini dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah.”






