NABIRE — Aksi pencurian yang dilakukan seorang tukang ojek di Nabire berakhir cepat setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari tiga jam.
Pelaku berinisial A (39) ditangkap setelah mencuri tas milik penumpangnya yang berisi laptop, handphone, serta sejumlah dokumen penting.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kecepatan tim di lapangan.
“Pelaku kami amankan kurang dari tiga jam sejak laporan diterima. Ini berkat kerja cepat tim di lapangan serta informasi dari masyarakat,” ujar IPTU Habibi C. Solosa, Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek mengantar korban Adriana Sahempa (48) dari Hotel Karya Papua menuju Warung Makan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Oyehe, Nabire.
Saat tiba di lokasi, korban sempat turun sebentar untuk membeli makanan dan menitipkan tasnya di motor pelaku. Namun, pelaku malah menyalakan motor dan melarikan diri bersama tas tersebut.
“Pelaku mengaku tergiur karena memiliki tunggakan koperasi yang belum dibayar. Ia langsung mencuri tas korban yang berisi laptop, HP, kartu ATM, dan dokumen penting lainnya,” jelas IPTU Habibi.
Korban yang sadar tasnya dibawa kabur langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Jalan Mandala.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 12.50 WIT, Tim Resmob yang dipimpin BRIPKA Herianto N. S.E. segera melakukan penyelidikan cepat di sekitar Jalan R.E. Martadinata dan Pantai Nabire.
Sekitar pukul 15.40 WIT, petugas menemukan pelaku yang melintas menggunakan motor Honda Genio warna hitam di daerah Kotalama. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit Laptop ASUS ROG warna hitam
-
1 unit Handphone Realme warna hitam
-
1 unit motor Honda Genio dengan nomor polisi PA 6803 KG
-
1 tas ransel ASUS warna hitam
-
Kartu ATM, KTP, dan buku agenda milik korban
-
Helm ojek warna kuning serta jaket bertuliskan “JUNGLE LAW”
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp335 ribu dan satu handphone milik pelaku untuk kepentingan pemeriksaan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Nabire dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami imbau warga Nabire agar selalu waspada dan tidak lengah ketika membawa barang berharga. Jika terjadi tindak pidana, segera lapor ke Polres Nabire agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas Kasat Reskrim.
IPTU Habibi menambahkan bahwa Polres Nabire akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Pencurian adalah kejahatan yang merugikan dan menimbulkan keresahan masyarakat. Kami pastikan siapa pun pelakunya, akan kami kejar dan tangkap,” tutupnya. (MB)






