LANNY JAYA – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Tim Kemanusiaan Lanny Jaya, Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua (PGBWP), dan Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (PGBP).melakukan pemasangan sejumlah baliho bertema “Larangan Perang di Area Sipil” di lima distrik Kabupaten Lanny Jaya, yakni Melagi, Melagineri, Wano Barat, Kwiyawage, dan Goa Balim.
Pemasangan baliho dilakukan pada 25 Oktober 2025 sebagai bentuk seruan moral agar konflik bersenjata antara TPNPB dan TNI tidak lagi berdampak pada masyarakat sipil di wilayah tersebut.

Konteks Operasi dan Pengungsian
Sebelumnya, pada 5 Oktober 2025, dilaporkan terjadi operasi militer di Kampung Wunabugu, Distrik Melagi, yang memicu bentrok antara aparat TNI dan kelompok TPNPB pimpinan Puron Wenda. Akibat peristiwa itu, sekitar 2.300 warga dilaporkan mengungsi ke Kampung Yigemili dan sekitarnya.
Seorang pendeta yang enggan disebutkan namanya mengisahkan bahwa serangan udara terjadi bertepatan dengan pelaksanaan ibadah Perjamuan Kudus di hari Minggu.

“Kami sudah siap ibadah, tetapi tiba-tiba dua helikopter datang dan melakukan penyerangan dari udara. Jemaat panik dan menyelamatkan diri masing-masing,” ujarnya sambil menangis.
Pendeta tersebut juga menyebut dua warga terdampak: Wiringga Walia (22 tahun) yang meninggal dunia, dan Yoban Wenda (60 tahun) yang hingga kini belum ditemukan.
Direktur YKKMP Theo Hesegem menjelaskan bahwa pemasangan baliho dilakukan untuk mengingatkan kedua pihak yang bertikai agar menjunjung tinggi prinsip Hukum Humaniter Internasional (HHI), terutama dalam melindungi masyarakat sipil.
Isi baliho memuat prinsip-prinsip dasar HHI, seperti hak atas kehidupan, larangan penyiksaan, perlindungan terhadap serangan, dan hak atas kebutuhan dasar. Selain itu, terdapat tujuh poin pernyataan sikap masyarakat di lima distrik, di antaranya:
1. TNI dan TPNPB dilarang melakukan penyerangan di area sipil, dan perang terbuka hanya boleh dilakukan di luar kawasan pemukiman.
2. Aparat tidak melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga sipil.
3. Kedua pihak diminta bertindak profesional agar tidak terjadi pembunuhan di luar hukum.
4. Wilayah Melagi, Melagineri, Wano Barat, Kwiyawage, dan Goa Balim dinyatakan zona damai, bukan zona perang.
5. Aktivitas masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, gereja, dan ekonomi tidak boleh terganggu.
6. Larangan intimidasi terhadap warga sipil.
7. Seruan kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi agar menarik pasukan non-organik dari wilayah tersebut.

“Kami tidak membatasi perang antara TNI dan TPNPB, tetapi masyarakat sipil harus dilindungi. Mereka berhak hidup tenang tanpa rasa takut,” tegas Theo Hesegem.
Koordinasi dan Dukungan Gereja
Theo bersama tim kemanusiaan juga menemui Komandan Satgas Yonif Raider 408/Suhbrastha di Pos Melagi untuk menyerahkan surat pemberitahuan pemasangan baliho. Dalam pertemuan itu, Theo menyampaikan harapan agar aparat bersikap hati-hati dan menghormati keselamatan warga serta tim kemanusiaan.
“Kami meminta agar daerah dipastikan steril selama pemantauan, dan anggota TNI yang mengikuti ibadah tidak membawa senjata ke dalam gereja,” ujarnya.
Theo menyebut dukungan gereja sangat penting karena sebagian besar pengungsi merupakan jemaat mereka. Sejumlah pengungsi mengaku lega atas kehadiran tim kemanusiaan.
“Kami merasa tenang karena ada yang memperhatikan kami. Sebelumnya kami sangat takut dan tidak bisa beribadah dengan bebas,” ujar seorang warga pengungsi.
Upaya Pemulihan Kehidupan Sipil
Melalui aksi tersebut, YKKMP berharap pengungsi dapat segera kembali ke kampung masing-masing dan melanjutkan aktivitas sehari-hari dengan aman.
“Konflik bersenjata tidak boleh mengorbankan kebebasan dan kenyamanan masyarakat sipil. Nilai kemanusiaan harus dijunjung tinggi oleh semua pihak,” tutup Theo Hesegem.
Ditekankan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil sesuai prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. (MB)






