BANDUNG – Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali menghangat setelah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan sikap terbuka. Sikap ini mendapat apresiasi positif dari Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, yang juga merupakan senator dari Sumatera Utara.
Dalam kegiatan Media Gathering MPR di Bandung pada Jumat (24/10/2024), Senator Dedi Iskandar menyampaikan terima kasih kepada Ketua MPR yang dinilai bisa “merasakan apa yang menjadi harapan dari DPD RI” untuk tidak menutup pintu terhadap perubahan dan penyempurnaan UUD 1945.
“Apa yang disampaikan Ketua MPR, itu memberikan respons positif bahwa sesungguhnya MPR tidak pernah menutup diri untuk melakukan amendemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Senator Dedi Iskandar.
Menanggapi pernyataan Ketua MPR Ahmad Muzani yang sebelumnya menegaskan bahwa MPR tidak mengunci rapat-rapat ide amendemen namun tetap mengedepankan kehati-hatian, Senator Dedi memahami sikap tersebut. Menurutnya, MPR ingin melihat ada aspek yang sangat penting, yaitu perlu kehati-hatian sehingga proses amendemen tidak terlalu ditutup dan juga tidak terlalu dibuka seluas-luasnya.
“Saya kira sikap pimpinan MPR menunjukkan bahwa sesungguhnya konstitusi kita sepanjang dibutuhkan untuk melakukan perbaikan demi masa depan dan kebaikan bangsa dan negara, itu sesuatu yang konstitusional juga untuk dilakukan perubahan,” jelas Senator Dedi.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap perubahan dalam konstitusi membutuhkan kesepakatan kolektif untuk menentukan aspek-aspek mana yang penting untuk diperbaiki atau diubah. “Intinya perubahan konstitusi itu oleh Pak Ketua MPR dimaksudkan tetap untuk perbaikan bangsa dan negara,” tegasnya.
Senator Dedi Iskandar juga menegaskan bahwa harapan utama DPD RI dalam wacana ini adalah demi kebaikan bangsa dan negara di atas segala-galanya. Ia secara khusus menyoroti bahwa usul perubahan dan amendemen UUD 1945 yang disuarakan oleh DPD RI berada dalam kerangka untuk memaksimalkan peran-peran DPD RI terkait kewenangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebab ekspektasi besar masyarakat terhadap kontribusi dan kerja-kerja DPD RI sangat mereka tunggu, sehingga dengan kewenangan DPD RI bisa dimaksimalkan dan diatur dalam konstitusi tentu akan memberikan dampak yang baik juga bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Senator Dedi.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa MPR membuka diri terhadap semua pandangan terkait amendemen UUD 1945, baik yang menginginkan amandemen maupun yang menilai sudah cukup. Ia menegaskan, “Menutup rapat ide amendemen berarti menutup peluang munculnya gagasan-gagasan cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi kita.” Namun, ia juga mengingatkan bahwa konstitusi adalah dasar negara yang harus dipikirkan secara matang, sehingga proses perubahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan.
Kegiatan Media Gathering MPR RI Tahun 2025 yang bertema “Sinergi MPR dan Media dalam Merawat Kebinekaan” ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Anggota MPR RI dari unsur DPR RI Sodiq Mujahid, serta Sekjen MPR RI Siti Fauziah.






