Menu

Mode Gelap
Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana Meningkatnya Kriminalitas: Akar Masalah dan Solusi Holistik (Ditinjau dari Sosiologi Hukum) Banjir Bandang Sumatera: Alarm Bencana Ekologis dan Slow Violence di Seluruh Indonesia Gubernur Meki Nawipa Kucurkan Lebih dari Rp 90 Miliar, Wujudkan Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Headline

Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat

Etty Welerbadge-check


					Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat Perbesar

NABIRE – Aktivis kemanusiaan sekaligus eks tapol Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap Abraham Goram dan tiga rekannya yang kini ditahan di Polres Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menyampaikan surat dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada pemerintah pusat terkait status politik bangsa Papua.

Selpius menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM yang menyalurkan aspirasi secara damai dan bermartabat.

“Penahanan ini melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998,” tulis Selpius dalam surat terbuka, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh Abraham Goram Cs adalah bagian dari upaya negosiasi untuk penyelesaian politik Papua melalui jalur dialog.

“Ini adalah cara bermartabat dan demokratis, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam surat terbukanya, Selpius yang juga eks Ketua Panitia Kongres Papua III tahun 2011 menyampaikan tiga desakan utama:

1. Proses hukum terhadap empat staf NFRPB di Sorong dihentikan tanpa syarat.
2. Para aktivis yang ditahan segera dibebaskan demi menjunjung tinggi hukum, keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan.
3. Presiden RI segera menunjuk utusan khusus (special envoy) untuk membuka ruang perundingan antara Indonesia dan bangsa Papua.

“Demi keadilan dan kemanusiaan, Abraham Goram Cs harus dibebaskan. Kami sudah pernah mempertanggungjawabkan berdirinya NFRPB melalui jalur hukum pada 2011–2014. Jangan lagi ada kriminalisasi baru terhadap staf yang hanya menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi APDESI di Monas Hari Ini: 2.155 Personel Gabungan Disiagakan, Polisi Imbau Jaga Ketertiban

8 Desember 2025 - 05:17 WIB

Apel gabungan di monas 1765161864707 169

DPD RI Soroti Krisis Kesehatan Mental Perempuan dan Ancaman Digital Jakarta

7 Desember 2025 - 22:46 WIB

1001433151 2759921897

Momen Natal, OPM Dilarang Masuki Puncak Papua Tengah

7 Desember 2025 - 20:37 WIB

Img 20251207 wa0073

Lilin, Doa, dan Tarian Lapago: Identitas Budaya Menyatu dalam Peringatan HUT Ke-11 ULMWP di Jayapura

7 Desember 2025 - 20:33 WIB

Img 20251207 wa0065

Stop Pengalihan Isu! Senator Kambuaya Desak Presiden Prabowo Segera Audit Total Izin Perusak dan Fokus Bencana

7 Desember 2025 - 03:45 WIB

Whatsapp image 2025 12 07 at 12.44.46
Trending di News