Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat

Etty Welerbadge-check


					Eks Tapol Papua Desak Presiden Bebaskan Abraham Goram Cs Tanpa Syarat Perbesar

NABIRE – Aktivis kemanusiaan sekaligus eks tapol Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap Abraham Goram dan tiga rekannya yang kini ditahan di Polres Sorong, Papua Barat Daya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menyampaikan surat dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada pemerintah pusat terkait status politik bangsa Papua.

Selpius menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM yang menyalurkan aspirasi secara damai dan bermartabat.

“Penahanan ini melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998,” tulis Selpius dalam surat terbuka, Rabu (27/8/2025).

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh Abraham Goram Cs adalah bagian dari upaya negosiasi untuk penyelesaian politik Papua melalui jalur dialog.

“Ini adalah cara bermartabat dan demokratis, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam surat terbukanya, Selpius yang juga eks Ketua Panitia Kongres Papua III tahun 2011 menyampaikan tiga desakan utama:

1. Proses hukum terhadap empat staf NFRPB di Sorong dihentikan tanpa syarat.
2. Para aktivis yang ditahan segera dibebaskan demi menjunjung tinggi hukum, keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan.
3. Presiden RI segera menunjuk utusan khusus (special envoy) untuk membuka ruang perundingan antara Indonesia dan bangsa Papua.

“Demi keadilan dan kemanusiaan, Abraham Goram Cs harus dibebaskan. Kami sudah pernah mempertanggungjawabkan berdirinya NFRPB melalui jalur hukum pada 2011–2014. Jangan lagi ada kriminalisasi baru terhadap staf yang hanya menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wajah Baru Kampung Keakwa Setelah Satu Bulan Disentuh Program TMMD Kodim 1710/Mimika

22 Mei 2026 - 08:17 WIB

IMG 20260522 WA0102

BPPRD Deiyai Lanjutkan Pendataan Wajib Pajak dan Reklame di Kawasan Pasar Waghete

22 Mei 2026 - 08:01 WIB

IMG 20260521 WA0051

Tragis! Mencari Karaka, Seorang Pria Diterkam Buaya Tepat Dihadapan Istri 

22 Mei 2026 - 07:52 WIB

IMG 20260522 WA0091

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Persiapan Evakuasi Korban Kekerasan di Korowai

22 Mei 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260522 WA0093

Pemprov Papua Tengah Bentuk Kelompok Kerja Mangrove Daerah, Dorong Perlindungan Ekosistem Pesisir Berkelanjutan

22 Mei 2026 - 07:31 WIB

IMG 20260521 WA0056
Trending di Headline