NABIRE – Aktivis kemanusiaan sekaligus eks tapol Papua, Selpius Bobii, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap Abraham Goram dan tiga rekannya yang kini ditahan di Polres Sorong, Papua Barat Daya.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menyampaikan surat dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Forkorus Yaboisembut, kepada pemerintah pusat terkait status politik bangsa Papua.
Selpius menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis HAM yang menyalurkan aspirasi secara damai dan bermartabat.
“Penahanan ini melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998,” tulis Selpius dalam surat terbuka, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, langkah yang ditempuh Abraham Goram Cs adalah bagian dari upaya negosiasi untuk penyelesaian politik Papua melalui jalur dialog.
“Ini adalah cara bermartabat dan demokratis, bukan tindak pidana,” tegasnya.
Dalam surat terbukanya, Selpius yang juga eks Ketua Panitia Kongres Papua III tahun 2011 menyampaikan tiga desakan utama:
1. Proses hukum terhadap empat staf NFRPB di Sorong dihentikan tanpa syarat.
2. Para aktivis yang ditahan segera dibebaskan demi menjunjung tinggi hukum, keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan.
3. Presiden RI segera menunjuk utusan khusus (special envoy) untuk membuka ruang perundingan antara Indonesia dan bangsa Papua.
“Demi keadilan dan kemanusiaan, Abraham Goram Cs harus dibebaskan. Kami sudah pernah mempertanggungjawabkan berdirinya NFRPB melalui jalur hukum pada 2011–2014. Jangan lagi ada kriminalisasi baru terhadap staf yang hanya menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (MB)






