NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Sekretariat Daerah menggelar Monitoring dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (20/8/2025).
Pejabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, dalam arahannya menegaskan bahwa dana hibah yang disalurkan pemerintah bukanlah hadiah, melainkan bentuk tanggung jawab moral yang harus dijaga oleh organisasi penerima.
“Dana hibah itu bukan hadiah dari pemerintah kepada organisasi penerima. Dana ini adalah kontrak moral. Pemerintah menyalurkan, dan masyarakat yang menjaga manfaatnya,” tegas dr. Sumule.
Ia menjelaskan, masih terdapat organisasi penerima hibah yang mengalami kendala dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan melalui “klinik pertanggungjawaban” yang dapat diakses oleh penerima hibah.
Lebih jauh, dr. Sumule menggunakan analogi pit stop dalam balapan untuk menegaskan arti penting evaluasi, serta mengaitkan pengelolaan hibah dengan filosofi Noken sebagai simbol kepercayaan dan tanggung jawab bersama.
“Noken itu simbol kepercayaan. Mari kita isi Noken itu dengan integritas, kerja keras, dan hasil nyata untuk kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Sekda juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem pelaporan dana hibah agar transparansi dan akuntabilitas dapat semakin terjamin.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan hibah, baik bagi penerima tahun 2024 yang sedang menyusun laporan maupun penerima hibah tahun 2025, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua Tengah. (MB)






