NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 23 ribu pekerja rentan di wilayah Provinsi Papua tengah. Program ini sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor informal.
Penandatanganan PKS dilakukan di ruang rapat kantor gubernur papua tengah yang berlokasi bandara lama Nabire, melibatkan Gubernur, Sekda Papua Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, Papua Kuncoro Budi Winarno. Jumat, (15/8/2025)
Program ini melindungi pekerja dari berbagai sektor seperti mama-mama pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja serabutan, hingga pekerja proyek.
Kuncoro menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan visi Gubernur Papua Tengah untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.
“Harapannya, tenaga kerja di Papua Tengah, baik di sektor formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh atau universal coverage,” ujarnya.
Saat ini, cakupan perlindungan di bidang kesehatan di Papua Tengah sudah mencapai 95 persen, sedangkan di ketenagakerjaan baru sekitar 27 persen.
“Dengan peran pemerintah menganggarkan perlindungan bagi tenaga kerja informal, angka ini diharapkan terus meningkat,” tambahnya.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit rekanan BPJS Ketenagakerjaan, sementara ahli waris pekerja yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyebab lainnya. Beasiswa ini diberikan sejak jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Iuran per peserta dihitung dari dasar upah Rp1 juta per bulan, dengan premi JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun. Total anggaran yang disiapkan untuk 23 ribu pekerja mencapai sekitar Rp4,6 miliar per tahun.
Kuncoro berharap, ke depan pemerintah kabupaten di Papua Tengah juga ikut mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja, terutama bagi tenaga kontrak non-ASN, pekerja rentan di desa, hingga tenaga kerja di rumah ibadah.
“Semoga tahun depan jumlah penerimanya bertambah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan risiko kerja,” pungkasnya. (MB)






