Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Pemprov Papua Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Lindungi Pekerja Rentan

Etty Welerbadge-check


					Pemprov Papua Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Lindungi Pekerja Rentan Perbesar

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 23 ribu pekerja rentan di wilayah Provinsi Papua tengah. Program ini sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor informal.

Penandatanganan PKS dilakukan di ruang rapat kantor gubernur papua tengah yang berlokasi bandara lama Nabire, melibatkan Gubernur, Sekda Papua Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, Papua Kuncoro Budi Winarno. Jumat, (15/8/2025)

Program ini melindungi pekerja dari berbagai sektor seperti mama-mama pedagang, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja serabutan, hingga pekerja proyek.

Kuncoro menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan visi Gubernur Papua Tengah untuk memperluas perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.

“Harapannya, tenaga kerja di Papua Tengah, baik di sektor formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh atau universal coverage,” ujarnya.

Saat ini, cakupan perlindungan di bidang kesehatan di Papua Tengah sudah mencapai 95 persen, sedangkan di ketenagakerjaan baru sekitar 27 persen.

“Dengan peran pemerintah menganggarkan perlindungan bagi tenaga kerja informal, angka ini diharapkan terus meningkat,” tambahnya.

Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit rekanan BPJS Ketenagakerjaan, sementara ahli waris pekerja yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, tersedia manfaat beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyebab lainnya. Beasiswa ini diberikan sejak jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Iuran per peserta dihitung dari dasar upah Rp1 juta per bulan, dengan premi JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun. Total anggaran yang disiapkan untuk 23 ribu pekerja mencapai sekitar Rp4,6 miliar per tahun.

Kuncoro berharap, ke depan pemerintah kabupaten di Papua Tengah juga ikut mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja, terutama bagi tenaga kontrak non-ASN, pekerja rentan di desa, hingga tenaga kerja di rumah ibadah.

“Semoga tahun depan jumlah penerimanya bertambah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan risiko kerja,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban

24 Agustus 2026 - 14:21 WIB

IMG 20260824 WA0022

DPD I KNPI Papua Tengah Siap Gelar Pelantikan dan Rakerda I Di Paniai

24 Agustus 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260824 WA0030

Bupati Mimika: Jangan Ada Lagi Data Berhenti di OPD, Semua Harus Terintegrasi

24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

20260824

DLH Mimika Perkuat Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Data Lintas Sektor Mulai Diintegrasikan

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

20260824

Wilhelmus Pigai Minta Kebakaran Hutan di Papua Tengah Diusut Tuntas

24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

IMG 20260824 WA0071
Trending di News