TIMIKA – Seorang pria berinisial KH terpaksa dirawat di RSUD Mimika karena mengalami beberapa luka tusuk akibat terkena benda tajam yang dilakukan oleh pelaku berinisial AH.
Kejadian yang dialami korban pada Sabtu malam tanggal 15 Maret 2025 dikawasan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru,Kabupaten Mimika.
“Kita sudah amankan pelakunya itu tanggal 16 Maret 2025 di rumah keluarganya yang beralamat di SP2. Sementara untuk korban masih dirawat di rumah sakit,” kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/03/2025).
Diterangkan Kapolsek bahwa kejadian itu bermula korban dan pelaku ini bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Dan setelah itu terjadi cekcok hingga akhirnya korban ditikam oleh pelaku.
“Jadi mengantisipasi masalah ini agar tidak berkepanjangan, kami dari kepolisian segera melakukan penangkapan yang kemudian disusul dengan membuat laporan polisi,” terang AKP Putut.
Untuk barang bukti yang digunakan pelaku saat menikam korban, kata Kapolsek pihaknya masih melakukan pencarian.
“BBnya itu pelaku buang dan kita masih lakukan pencarian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” katanya. (IT)






