TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K, M.H menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib jika mendapati peredaran uang palsu (Upal).
Hal ini dikarenakan salah satu cafe yakni Classic Cafe beralamat di kilo 7,Jalan Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania merasa dirugikan oleh pengunjungnya yang membayar tagihan dengan menggunakan uang palsu.
“Saya himbau kepada masyarakat dalam mencegah peredaran uang palsu hendaknya lebih teliti lagi dengan diraba, terawang dan dilihat,” kata Kapolres Mimika.
Oleh karena itu mengingat transaksi uang yang diperkirakan meningkatnya daya beli masyarakat
di bulan Ramadhan hingga menjelang Ramadhan masyarakat perlu lebih peka lagi.
“Masyarakat harus lebih peka lagi, dan apabila mendapati uang palsu segera laporkan ke pihak berwajib,”tegas Kapolres Mimika. (IT)






