TIMIKA – Meski sudah pernah mendekam di penjara rupanya tak kapok. EM, residivis kasus curanmor kembali berurusan dengan hukum.
EM ini ditangkap personil Buser Reskrim Polres Mimika Sabtu kemarin tanggal 1 Maret 2025 di SP 5 dekat jalur 4 Limau Asri Timika dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria
Penangkapan EM berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/118/II/2025/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 11 Februari 2025 dan LP/ B/ 163/ 11/ 2025/ SPKT/Polres Mimika/ Polda Papua tanggal 25 Februari 2025.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman,melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona belum lama ini menerangkan bahwa pelaku diamankan diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
“Kejadian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025. Dimana saat itu anak pelapor menggunakan motor dan memarkir dihalaman sekolahnya yang beralamat di Jalan Cendrawasih. Kemudian selesai les sekolah anak pelapor keluar dan melihat motornya telah hilang ditempat parkiran,” terangnya.
Kata Hempy, pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Dan dari penangkapan EM juga diamankan dua barang bukti sepeda motor yakni 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam-putih dan 1 unit sepeda motor Mio M3 warna hitam abu-abu.
“Pelaku setelah keluar dari Lapas kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali, yakni pertama di Hotel Kangguru Timika dan yang kedua itu bersama temannya yang masih buron,” katanya.
Lanjutnya, untuk pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Mimika Mile 32, serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (IT)






