Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah, sebuah inisiatif baru yang bertujuan meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan. Program ini didasarkan pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi calon kepala sekolah, tetapi juga mencakup pelatihan untuk pengawas dan tenaga kependidikan guna memperkuat manajemen pendidikan di lapangan.
“Program ini berkaitan dengan aspek kepegawaian, pelatihan guru, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik secara menyeluruh,” ujar Mu’ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah
Dalam Permendikdasmen yang baru, terdapat 10 syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin diangkat sebagai kepala sekolah. Berikut rinciannya:
-
Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Berpangkat Penata III/c ke atas bagi PNS.
-
Untuk PPPK, minimal berstatus Guru Ahli Pertama dengan pengalaman 8 tahun.
-
Predikat kinerja guru minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
-
Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan atau komunitas pendidikan.
-
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
-
Tidak sedang menjadi tersangka/terdakwa/terpidana.
-
Berusia maksimal 56 tahun saat penugasan.
-
Menandatangani pakta integritas dan siap ditempatkan di wilayah penugasan pemerintah daerah.
Jika tidak tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi syarat di atas, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru PNS dengan pangkat III/b atau guru PPPK dengan pengalaman minimal 4 tahun sebagai alternatif. Namun, kondisi tersebut harus dibuktikan lewat data pemetaan dari Kementerian.
Sertifikat Guru Penggerak Tak Lagi Jadi Syarat
Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru ini adalah penghapusan Program Guru Penggerak sebagai syarat calon kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyatakan bahwa sertifikat Guru Penggerak kini tidak lagi digunakan sebagai dasar seleksi kepala sekolah.
“Guru Penggerak sudah tidak lagi menjadi syarat. Sebagai gantinya, calon kepala sekolah akan mengikuti pelatihan selama 110 jam ditambah program on the job learning langsung di sekolah,” kata Nunuk dalam dialog dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Rabu (4/6/2025).
Setelah menyelesaikan praktik lapangan, peserta akan kembali ke pusat pelatihan untuk dievaluasi dan melakukan refleksi atas proses yang telah dijalani.
Transformasi Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Dengan peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kepala sekolah ke depan adalah pemimpin yang siap menghadapi tantangan zaman, bukan hanya secara administratif, tetapi juga dalam hal visi, inovasi, dan kemampuan manajerial.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan nasional yang menempatkan kualitas dan integritas sebagai syarat utama dalam menentukan arah pendidikan Indonesia ke depan.