JAKARTA – Sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Komite III DPD RI melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Delegasi dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite III DPD RI, Prof. Dailami Firdaus.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M, Komite III menemukan sejumlah persoalan serius yang dialami jemaah, terutama terkait peran dan kinerja syarikah atau perusahaan penyedia layanan haji di Arab Saudi.
“Kami mencatat sejumlah persoalan yang langsung dirasakan oleh jemaah dan harus segera ditindaklanjuti. Ini menyangkut prinsip pelayanan yang adil, layak, dan manusiawi,” ujar Prof. Dailami.
Adapun tiga permasalahan utama yang ditemukan di lapangan:
-
Terpisahnya Akomodasi Pasangan dan Pendamping Lansia
Sejumlah jemaah yang merupakan pasangan suami-istri atau lansia dengan pendampingnya ditempatkan di hotel berbeda karena pembagian layanan berdasarkan syarikah yang berbeda. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan psikologis, terutama bagi lansia yang membutuhkan pendampingan intensif. -
Keterlambatan Distribusi Kartu Nusuk
Kartu Nusuk, yang menjadi syarat utama untuk masuk ke wilayah Madinah dan Mekkah, dibagikan secara tidak merata dan terlambat akibat perbedaan manajemen antar syarikah. Akibatnya, banyak jemaah tertahan atau ditolak masuk ke kota suci meskipun sudah tiba sesuai jadwal. -
Absennya Muthowif di Beberapa Kelompok Jemaah
Sejumlah syarikah tidak menyediakan muthowif atau pemandu ibadah untuk prosesi umrah maupun haji. Hal ini membuat banyak jemaah bingung dan cemas, terutama mereka yang belum memahami secara menyeluruh tata cara ibadah dan kondisi medan di Tanah Suci.
Menanggapi pernyataan Kementerian Agama RI bahwa penunjukan delapan syarikah dilakukan untuk mencegah monopoli, Prof. Dailami menegaskan bahwa prinsip pemerataan harus diimbangi dengan standar kualitas layanan dan pengawasan ketat.
“Penunjukan banyak syarikah tidak masalah selama tidak mengorbankan mutu pelayanan. Kita butuh transparansi dalam kontrak, mekanisme evaluasi yang jelas, serta sanksi tegas atas pelanggaran. Niatnya baik, tapi implementasi di lapangan masih bermasalah,” tegasnya.
Komite III DPD RI mendorong Kementerian Agama untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh mitra penyelenggara di Arab Saudi, serta melakukan audit menyeluruh usai musim haji guna mencegah terulangnya masalah serupa.
“Negara wajib hadir secara penuh untuk melindungi jemaah. Kita tidak boleh membiarkan warga negara berjuang sendiri dalam menjalankan ibadahnya. Ini adalah amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Prof. Dailami.






