TIMIKA – Peredaran miras lokal jenis sopi tanpa izin edar ini marak terjadi di Mimika, sehingga membuat pihak berwajib gencar melakukan penertiban.
Diketahui selain para pelaku yang menjual miras secara terang-terangan dengan menjual belikan ditempat. Namun ada modus baru yang dipakai pelaku penjual minuman keras lokal jenis sopi tanpa izin edar di wilayah Mimika Timur, yaitu diketahui menggunakan transaksi sistem COD (Cash On Delivery) atau bayar tunai saat barang diterima.
“Jadi mereka ini buat mirasnya di luar dari wilayah Miktim,kemudian jualnya pakai sistem COD ke sini itu pakai mobil,”ungkap Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena saat dikonfirmasi melalui via telepon Rabu (23/04/2025).
Menurut Kapolsek Miktim bahwa alasan para pelaku membuat miras diluar dari wilayah Miktim dan kemudian menjual kembali ke wilayah Miktim dengan sistem COD, ini dikarenakan di wilayah Miktim gabungan dari Polsek Miktim bersama dengan pihak Distrik dan Koramil Mapurujaya gencar melakukan penertiban dan memberantas lokasi pabrik pembuatan miras.
“Jadi mereka pindah dan buatnya diluar dari wilayah Miktim,” ujar Ipda Alex.
Menanggapi terkait masih maraknya peredaran miras lokal tanpa izin edar di wilayah Mimika, kata Kapolsek pihaknya bersama pihak Distrik dan Koramil Mapurujaya berencana akan melakukan penertiban.
“Memang kami sedang merencanakan untuk penertiban miras, dan nanti satu paket dengan pihak Distrik dan pihak Koramil Mapurujaya,”katanya. (IT)






