TIMIKA – Dua pemuda yang merupakan sindikat kasus pencurian bermotor (curanmor) tak berkutik saat ditangkap tim Opsnal Polsek Mimika Baru.
Kedua pelaku ini masing-masing berinisial AA dan SH ini ditangkap pada tanggal 12 April 2025 di Jalan Bougenville. Penangkapan kedua pelaku yang merupakan sindikat ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LL/B/32/II/2025/SPKT/Sek.Miru.
“Benar keduanya sudah diamankan di rutan Polsek Miru guna menjalani proses hukum lanjut,” ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat dikonfirmasi melalui via telepon.
Diterangkan Kapolsek bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang (AA) yang diduga pelaku curanmor beserta BB nya, kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi.
“Saat itu pelaku diamankan beserta BB nya 3 unit motor yakni 2 unit motor Honda CB-150 dan 1 unit SPM Honda Beat Street,” terang AKP Putut.
Lanjut Kapolsek, dari hasil interogasi, pelaku AA mengakui saat melakukan aksi curanmor itu bersama rekannya. Sehingga dari hasil interogasi tersebut tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku kedua (SH). (IT)






