Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

News

Darling Tabuni : Kami Buka TPS untuk 1 Orang 1 Suara, Banyak Ikut Kearifan Lokal

adminbadge-check


					 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni

MIMIKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menyatakan bahwa enam kabupaten di wilayah Papua Tengah masih menggunakan sistem noken dalam pelaksanaan pemilu.

Menurutnya, sistem noken ini merupakan bentuk kearifan lokal yang telah lama diterapkan di wilayah Papua.

Jennifer menyebut, penerapan sistem noken telah melalui proses diskusi yang intensif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat.

“Ini bukan keputusan sepihak. Diskusi dilakukan secara berkala sejak persiapan pemilu hingga mendekati pelaksanaan Pilkada,” ungkap Darling Tabuni saat ditemui di Timika, Minggu (24/11/2024) malam.

Meski demikian, KPU juga menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) dengan sistem 1 orang 1 suara untuk masyarakat yang bukan Orang Asli Papua (non-OAP).

“Kami tetap membuka ruang untuk mereka memilih secara langsung, tetapi ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat. Namun, ada juga yang sepakat mengikuti sistem kearifan lokal ini,” ujar Jennifer.

Jennifer menjelaskan, di Kabupaten Puncak Jaya, masyarakat dan pasangan calon dari kota baru memilih memberikan suara mereka kepada salah satu paslon melalui perwakilan tokoh masyarakat. Kesepakatan tersebut dijalankan dengan tetap menjaga asas keadilan dalam pemilu.

“Suara mereka diberikan kepada tokoh masyarakat setempat untuk disalurkan. Jadi, meskipun ada ketakutan, semua hak suara tetap diakomodasi,” lanjutnya.

Untuk memastikan transparansi, Jennifer menegaskan bahwa kesepakatan dalam sistem noken harus dituangkan dalam berita acara.

“Sebelum masuk proses rekapitulasi di plano, berita acara harus memuat rincian suara yang diterima setiap pasangan calon. Surat suara juga harus dicoblos sesuai dengan kesepakatan sebelum dikembalikan ke jenjang berikutnya di KPU,” jelasnya.

Menurut Jennifer, surat suara yang telah dicoblos akan menjadi alat bukti resmi untuk menunjukkan pelaksanaan sistem noken sesuai aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline