JAKARTA — Upaya penyelesaian persoalan buruh mogok kerja (Moker) PT Freeport Indonesia (PTFI), termasuk yang berkaitan dengan privatisasi serta pekerja kontraktor dan subkontraktor, memasuki babak penting.
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika bersama manajemen PTFI dan perwakilan buruh Moker menyepakati penggunaan skema upah proses sebagai dasar perhitungan penyelesaian.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan segi empat yang difasilitasi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Gedung Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah lanjutan setelah pembahasan sebelumnya masih berfokus pada persoalan secara umum. Kali ini, para pihak mulai mengerucutkan pembahasan pada metode perhitungan nilai penyelesaian bagi pekerja yang terdampak persoalan mogok kerja.
Sekretaris Pansus DPRK Mimika, Yan Pieterson Laly, ST, menjelaskan bahwa salah satu pokok pembahasan adalah menentukan dasar perhitungan yang akan digunakan, apakah melalui skema pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berdasarkan upah proses.
“Pada 20 Oktober 2026, kami telah melakukan pertemuan segi empat. Kali ini, pembahasan lebih spesifik mengenai nilai penyelesaian dari kasus Moker tersebut,” ujar Yan melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Menurut dia, kedua pendekatan tersebut memiliki konsekuensi perhitungan yang berbeda. Setelah melalui pembahasan bersama, para pihak sepakat menggunakan pendekatan upah proses sebagai dasar perhitungan penyelesaian.
“Kedua perhitungan ini memiliki nilai yang berbeda. Namun, kita sudah sepakat untuk menggunakan pendekatan melalui upah proses. Hal ini penting karena upah proses diatur dalam regulasi ketenagakerjaan beserta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” jelasnya.
Pembahasan Teknis Berlanjut di Timika
Meski telah menyepakati dasar perhitungan, proses penyelesaian belum sepenuhnya rampung. Para pihak masih harus membahas aspek teknis, termasuk tahapan perhitungan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan buruh Moker.
Untuk itu, diskusi intensif dijadwalkan kembali berlangsung di Timika, Papua Tengah, sekitar 27 Oktober 2026.
“Minggu depan, kurang lebih tanggal 27 Oktober 2026, kami akan melakukan diskusi intensif di Timika mengenai langkah teknis beberapa tahapan yang sudah dibagi. Artinya, masalah Moker ini sudah sampai pada titik penuntasan perhitungan teknis,” kata Yan.
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut, seluruh pihak juga menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 20 Oktober 2026. Penandatanganan itu disaksikan oleh perwakilan Kantor Penasihat Khusus Presiden RI.
Yan mengatakan, para pihak masih memberikan ruang penyesuaian waktu hingga awal November 2026 apabila proses pembahasan teknis membutuhkan waktu tambahan.
Namun, apabila kesepakatan akhir tidak tercapai, persoalan tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk ditindaklanjuti.
“Bilamana kita tidak menemui kata sepakat, hal ini otomatis dikembalikan kepada negara, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan akan bertindak selaku perwakilan negara untuk menuntaskannya,” tegas Yan.
Pansus Minta Proses Dikawal Bersama
Pansus DPRK Mimika mengimbau masyarakat, para pekerja Moker PTFI, serta pekerja di lingkungan kontraktor dan subkontraktor untuk terus mengawal perkembangan penyelesaian tersebut.
Yan menegaskan, proses yang sedang berjalan perlu dipantau agar seluruh tahapan dapat diselesaikan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
“Percayakan kepada kami sebagai representasi masyarakat Kabupaten Mimika dan warga Moker. Hasil dari kesepakatan ini nantinya juga akan kita laporkan kembali ke pusat setelah seluruh proses tuntas,” tutupnya.
Dengan disepakatinya skema upah proses sebagai dasar perhitungan, penyelesaian persoalan buruh Moker kini memasuki tahap pembahasan teknis. Hasil diskusi lanjutan di Timika akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah menuju penyelesaian akhir yang diharapkan memberikan kepastian bagi para pekerja.
(Red)







