TIMIKA – Keluarga besar Marten Baransano menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan pengeroyokan dan penikaman yang menimpa Marthen Legherh Baransano di Jalan Hasanuddin, tepat di depan tempat pencucian mobil, pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 04.37 WIT.
Kendati mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut, keluarga meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan seluruh pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Ikatan Keluarga Besar Numfor di Timika, Yaved H. Rumainum, menyampaikan terima kasih kepada kepolisian atas penanganan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi itu harus berjalan seiring dengan komitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan adil.
“Kami berharap kasus ini diproses sampai tuntas agar keluarga mendapatkan keadilan. Polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan,” tegas Yaved saat memberikan keterangan pers di Kantor PiyosNews.com, Minggu (11/10/2026).
Menurut Yaved, sempat muncul usulan dari sebagian anggota keluarga agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, setelah melalui pembicaraan dan kesepakatan bersama, keluarga akhirnya memilih tetap menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Salah satu hal yang menjadi perhatian keluarga adalah dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disebut bertugas di luar Timika dalam peristiwa tersebut. Keluarga berharap dugaan itu diusut secara objektif dan profesional, tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.
CCTV Jadi Bagian dari Pemeriksaan
Dalam mengawal perkara ini, keluarga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Mereka juga menyebut telah menerima surat penetapan tersangka setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Menurut keterangan keluarga, rekaman CCTV menjadi salah satu bahan pemeriksaan yang dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.
Keluarga menyatakan telah menerima informasi bahwa proses hukum akan terus berjalan. Karena itu, mereka berharap penyidik dapat menindaklanjuti seluruh bukti dan keterangan yang ada secara menyeluruh, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Bagi keluarga, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Proses hukum diharapkan berlanjut sesuai prosedur hingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Dukungan terhadap penuntasan perkara juga disampaikan Ketua Ikatan Kerukunan Biak Numfor Raja Ampat (Binfora), Richard Wakum. Ia mengapresiasi penanganan yang telah dilakukan kepolisian dan berharap seluruh tahapan hukum dilaksanakan secara transparan, profesional, serta tanpa pandang bulu.
Korban Mulai Pulih, Luka Tusukan Masih Membutuhkan Perawatan
Di tengah upaya keluarga mengawal proses hukum, kondisi korban, Marthen Legherh Baransano, dilaporkan mulai membaik. Ia menyampaikan bahwa luka bekas sayatan yang dialaminya sudah mengering, sedangkan luka akibat tusukan masih membutuhkan pemulihan dan perawatan medis lanjutan karena cukup dalam.
Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan di RSUD selama satu hari. Dalam penanganan medis tersebut, korban mendapatkan enam jahitan, masing-masing tiga jahitan pada bagian pelipis dan tiga jahitan pada luka bekas tusukan.
Meski kondisi kesehatannya berangsur membaik, korban berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Ia menginginkan agar pihak yang terbukti melakukan kekerasan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Harapan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh keadilan atas kejadian yang dialaminya, melainkan juga agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa dirinya maupun masyarakat lainnya.
Keluarga menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara dan meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut secara adil, profesional, serta tidak membedakan siapa pun berdasarkan jabatan atau latar belakang.
Bagi keluarga besar Marten Baransano, penuntasan perkara ini bukan hanya menyangkut pemulihan hak korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Mereka berharap, setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap berdasarkan bukti dan diproses sesuai hukum, sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan keluarganya. (IT)








