TIMIKA – Kerja keras Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pramuria berinisial LP dilokalisasi kilo 10 akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui Selasa (07/10/2025) membenarkan pelaku berinisial ET sudah diamankan.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres, dia (pelaku) ini kita tangkap pada tanggal 27 September 2025 di seputaran Jalan Cenderawasih,” ujarnya.
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa motif dari kasus ini berawal saat keduanya melakukan hubungan badan. Kemudian karena korban saat itu posisinya berada dibawah sambil memegang leher belakang pelaku, sehingga pelaku berpikir korban akan menganiayanya.
“Jadi pelaku lakukan aksi ini karena dia berpikir korban mencekeknya atau di kira mau membunuhnya, ternyata itu tidak,” ujar AKP Rian.
Lanjutnya, setelah itu pelaku mencekek leher korban dan menggigit kedua payudara korban. Kemudian pelaku mengambil cas HP lalu melilit ke leher korban hingga meninggal.
“Usai itu pelaku mengambil HP dan uang korban senilai Rp300 ribu,” sambung AKP Rian.
Kata Kasat Reskrim, selain pelaku sudah diamankan, barang bukti berupa HP milik korban sudah ditemukan.
“Namun untuk rengkot, helm dan motor milik pelaku yang dia kenakan waktu itu tidak kita temukan, karena itu disembunyiin tapi hilang,”kata AKP Rian.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pramuria berinisial LP ditemukan meninggal dunia didalam kamarnya bernomor 2 di wisma Mawar Indah yang terletak dilokalisasi kilo 10,Kelurahan Kadun Jaya, Distrik Wania,Selasa (03/06/2025). (IT)