Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Ketua BEM Unmus Kecam Keras Penembakan Warga Sipil di Asmat

Etty Welerbadge-check


					Ketua BEM Unmus Kecam Keras Penembakan Warga Sipil di Asmat Perbesar

ASMAT – Situasi di Kabupaten Asmat memanas setelah insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satgas Yonif 123/Rajawali pada Sabtu (27/9/2025). Seorang pemuda bernama Irenius Baotaipota (21), asal Distrik Safan, Kampung Simsagar, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak.

Insiden ini memicu amarah warga. Massa dilaporkan melakukan aksi protes anarkis dengan membakar Pos Satgas TNI di Jalan Pemda Distrik Agats serta sejumlah kendaraan di sekitarnya. Jenazah korban kini berada di RSUD Asmat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun jumlah korban.

Informasi yang beredar melalui media sosial memperlihatkan adanya empat warga sipil yang menjadi korban tembakan, di antaranya dua orang meninggal dunia salah satunya anak-anak serta dua lainnya masih dirawat di RSUD Asmat, termasuk seorang anak dengan luka tembak di bagian paha kanan.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua BEM Universitas Musamus (Unmus) menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan aparat negara. Ia menilai insiden tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terlebih melibatkan korban anak-anak.

“Kami menuntut Panglima TNI dan Pangdam Cenderawasih segera mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Papua, serta Komnas Perlindungan Anak turun tangan menindaklanjuti kasus ini,” tegas Ketua BEM Unmus dalam keterangan tertulis minggu, (28/9/2025)

Landasan Hukum yang Disoroti

Dalam tuntutannya, mahasiswa mengacu pada sejumlah regulasi:

1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan aparat penegak hukum terhadap warga sipil.

2. Pasal 338 KUHP, yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan perlindungan khusus dan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Situasi di Asmat saat ini masih tegang. Warga berharap pemerintah pusat dan lembaga terkait segera turun tangan untuk memastikan penyelesaian hukum terhadap kasus ini serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di kemudian hari. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IDI Cabang Mimika Resmi Dilantik, Siap Hadapi Tantangan Kesehatan Wilayah

28 Juni 2026 - 11:22 WIB

20260628

dr. Enny Kenangalem Dilantik Pimpin IDI Cabang Mimika Periode 2025–2028

28 Juni 2026 - 10:57 WIB

20260628

5 Anggota OPM Mewuluk Kodam XXVIII Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI 

27 Juni 2026 - 22:54 WIB

IMG 20260627 WA0049

Bupati Puncak Resmikan Gereja GKII Petrus Kalimangga di Nabire, Ajak Jemaat Perkuat Persatuan

27 Juni 2026 - 21:54 WIB

IMG 20260627 WA0128

Polda Papua Tangani 104 Kasus Narkotika, 151 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan

27 Juni 2026 - 12:46 WIB

IMG 20260627 WA0030
Trending di Headline