Menu

Mode Gelap
Komite III DPD RI Dukung BPS dalam Optimalisasi Data untuk Pengentasan Kemiskinan DPD RI Jaring Masukan dari Kaltara untuk Perbarui Regulasi Koperasi Ketua DPD RI Sultan Najamudin: Jalan Sehat BKPRMI Jadi Simbol Persaudaraan DPD RI Serahkan Empat RUU Prioritas, Upaya Perkuat Otonomi Daerah dan Wujudkan Asta Cita Gubernur Meki Nawipa & Senator Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Kuis HUT RI Ke-80 Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Gizi ke Puskesmas Agimuga dan BLUD Karang Senang, Tenaga Kesehatan Sampaikan Keluhan Fasilitas

Headline

Polres Mimika Musnahkan BB 69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka ke Dalam Air

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan BB 69,51 Gram Sabu Milik Dua Tersangka ke Dalam Air Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan barang bukti 69,51 gram sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka HP dan FNR pada Kamis (25/09/2025).

Pemusnahan BB dengan cara dilarutkan dalam air mendidih kemudian dibuang itu berlangsung di Mako Polres Mimika,Mile 32.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan total keseluruhan berat netto 69,51 gram. Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 69,51 gram mendapatkan uang kurang lebih sekitar Rp.140.000.000,” kata Waka Polres Mimika, Kompol, Junan Plitomo saat press conference.

Waka Polres juga menyampaikan bahwa kronologis penangkapan kepada tersangka sebagai pembeli dan penjual paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen yang ada di Kabupaten Mimika oleh pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

“Tersangka HP ditangkap di Jalan Busiri Ujung sekira jam 21.30 Wit, sedangkan tersangka FNR ditangkap di Jalan Kelapa 2 Jalur 1 Timika sekira pukul 23.30 WIT,”ungkap Kompol Junan.

Disampaikan Kompol Junan, untuk BB milik tersangka HP itu total keseluruhannya 13,22 gram. Dari total keseluruhan tersebut, 1 gram disisikan untuk pengujian laboratorium, 0,80 gram di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan dan 11,42 gram di sisihkan untuk dimusnakan.

Sedangkan untuk tersangka FNR total keseluruhan barang buktinya berat netto 60,09 gram. Dan dari total tersebut, 1 gram disisikan untuk uji lab berat, 1 gram diisisikan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram. Kemudian yang dimusnahkan berat netto 58,09 gram.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Waka Polres. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Resnarkoba Polres Mimika Beberkan Penanganan Kasus Sejak Januari-September

26 September 2025 - 05:02 WIB

Img 20250926 wa0048

Pastikan Pelayanan MBG Sesuai Standar, Pangdam Tinjau SPPG BGN RI

26 September 2025 - 04:58 WIB

Img 20250926 wa0045

RTRW Jadi Peta Jalan Pembangunan Nabire 20 Tahun ke Depan 

26 September 2025 - 04:54 WIB

Img 20250926 wa0034

Bupati Nabire Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan BUMDes serta Lembaga Kerja Sama Antar Kampung

25 September 2025 - 12:04 WIB

Img 20250925 wa0081

Raker Bupati Se- Provinsi Papua Tengah, Yuni Wonda Paparkan Kondisi Puncak Jaya dan Tantangan Pascapilkada

25 September 2025 - 03:12 WIB

Img 20250925 wa0039
Trending di Headline