TIMIKA – Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Timur akhirnya menangkap pelaku utama penikaman yang mengakibatkan korban RJS meninggal dunia.
Pelaku berinisial AA (47), seorang wiraswasta ini ditangkap di sekitar Jalan Timika Shop, kawasan gorong-gorong pada Sabtu (10/01/2026) kemarin.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mimika Timur.
Sehingga dari keterangan saksi-saksi dan hasil pengembangan di lapangan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Personel Polsek kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian.
Perlu diketahui kasus ini berawal dari kesalahpahaman yang berujung keributan dan menyebabkan RJS meninggal dunia akibat terkena tikaman dibagian dada. Kejadian ini terjadi pada Jumat (09/01/2026) malam di Wisma Cendrawasih KM 10. (IT)






