Menu

Mode Gelap
Reshuffle Prabowo: Sri Mulyani Lengser, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru Prabowo Umumkan Reshuffle, Dari Politik hingga Keuangan Berganti Wajah Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas Ketua DPD RI: Stabilitas Keamanan Jadi Kunci Sukses Pembangunan DPR Gelar Rapat Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat, Janji Tindaklanjuti Aspirasi Dana Otsus Aceh dan Papua Rp13,1 Triliun Tak Masuk Efisiensi RAPBN 2026

News

Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas

adminbadge-check


					Natalius Pigai Tegaskan Pemulihan Hak Korban Kerusuhan Jadi Prioritas Perbesar

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemulihan hak korban imbas kerusuhan pasca demonstrasi akhir Agustus 2025 merupakan tanggung jawab penuh negara. Pemerintah, kata Pigai, tidak akan membiarkan korban dan keluarganya menanggung beban sendiri.

“Pemulihan korban, baik yang meninggal dunia, luka berat, maupun luka ringan, adalah kewajiban negara. Bentuknya meliputi kompensasi, rehabilitasi, hingga bantuan medis dan sosial,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Sejak 29 Agustus lalu, langkah pemulihan telah dilakukan. Wakil Menteri HAM turun langsung menemui keluarga korban, sementara Presiden Prabowo Subianto juga menyambangi keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Kehadiran negara, menurut Pigai, menjadi simbol penting bahwa korban tidak dibiarkan sendiri.

Pemerintah melalui Kementerian HAM bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk mengidentifikasi para korban serta menyalurkan bantuan. Tim gabungan diturunkan ke sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, hingga Sulawesi Selatan.

“Semua biaya pemulihan korban, termasuk perawatan medis, ditanggung negara. Data detail jumlah korban dan bantuan yang diberikan akan diumumkan setelah proses identifikasi selesai,” jelas Pigai.

Selain itu, pemerintah juga memastikan pendekatan remedi berbasis keadilan. Pemulihan tidak hanya bersifat fisik, melainkan juga psikososial melalui layanan pemulihan trauma, rehabilitasi, restitusi, hingga kompensasi sesuai standar hak asasi manusia dan kovenan internasional.

Pigai menambahkan, bagi demonstran yang ditahan namun tidak terlibat perusakan, hak-hak dasar seperti beribadah, layanan kesehatan, dan bantuan hukum tetap dijamin.

“Negara harus hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memulihkan harkat dan martabat korban. Itulah prinsip utama HAM,” tegasnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT TNI, Kodim 1710/Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

12 September 2025 - 10:49 WIB

Img 20250912 wa0177

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Dukung UMKM Melek Digital Marketing 

12 September 2025 - 10:43 WIB

Img 20250912 wa0170

Solidaritas Pelajar dan Masyarakat Dogiyai Minta Batalkan Rencana DOB Mapia Raya

12 September 2025 - 10:09 WIB

Img 20250912 wa0091

Kabupaten Paniai Catat Sejarah, 152 Guru Paniai Lulus PPG Tahap 1 tahun 2025

12 September 2025 - 09:57 WIB

Img 20250912 wa0071

Kepala BKPSDM Papua Tengah Motivasi Capra IPDN: Tetap Semangat Menunggu Kelulusan

12 September 2025 - 09:23 WIB

Img 20250912 wa0001
Trending di Headline