TIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,S.I.K., M. H, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak laporan dari pelapor melainkan mengarahkan pelapor ke Satreskrim Polres di Mile 32.
Hal ini disampaikan Kapolres terkait menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari korban yang diduga ditembak, Agli Haryo Elkel pada saat jumpa pers Senin malam (07/07/2025). Dimana dalam pernyataan kuasa hukum menyampaikan bahwa jika laporan polisi mereka ditolak oleh Polres Mimika.
“Kami tidak menolak laporan tersebut, jadi untuk pelapor itu kita sudah arahkan untuk menuju ke Polres Mimika Mile 32 karena yang menangani dari Sat Reskrim Polres Mimika. Sampai saat ini juga belum ada pihak keluarga korban yang ke Reskrim di Mile 32,” kata Kapolres saat ditemui di Polres Mimika Mile 32.
Selain itu kata Kapolres, terkait pelaporan yang dilaporkan tersebut bukan anggota organik Polres Mimika, oleh karena pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Satgas Amole.
” Jadi kita kordinasikan dulu karena bukan anggota organik Polres Mimika,”kata AKBP Billy.
Sebelumnya pada saat jumpa pers Senin malam (07/07/2025), Kuasa hukum Agli Haryo Elkel menyebut, pihaknya sempat ke kantor Pelayanan Polres Mimika untuk melaporkan kejadian yang dialami kliennya, namun ditolak dan diarahkan untuk melakukan aduan masyarakat.
“Tadi sore (Senin kemarin-red) kami ke Polres untuk membuat laporan, kami diterima dengan baik tapi sayangnya kita tidak bisa membuat laporan Polisi dan diarahkan ke pengaduan masyarakat (Dumas). Kami sempat adu argumen tapi tetap tidak bisa menerima laporan kami, tapi Dumas inikan domainnya lain,”ungkapnya.
Menurutnya bahwa dalam UU 8 tahun 1981, setiap orang berhak melapor dan polisi harus melayani itu, kode etik Polri Peraturan 7 tahun 2022, pasal 12 huruf A dan F, juga menyatakan setiap polisi harus menerima laporan masyarakat. (IT)








