JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia menilai keputusan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi partai politik dalam mempersiapkan kader-kader terbaik sebagai calon pemimpin nasional.
“Keputusan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan proses politik yang lebih terbuka, terencana, dan bebas bagi setiap partai politik untuk mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon presiden dan wakil presiden,” ujar Sultan dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis, ( 02/01/2025).
Menurut Sultan, penghapusan ambang batas presidential threshold membuka peluang bagi seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon pemimpin nasional. Ia menambahkan bahwa partai politik kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjalankan kaderisasi secara serius.
“Dengan ambang batas nol persen, partai politik akan fokus pada kaderisasi, karena sudah menjadi kewajiban mereka untuk menyiapkan pemimpin masa depan,” tegasnya.
Sultan juga mengungkapkan bahwa DPD RI termasuk salah satu pihak yang pernah menggugat ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke MK. Namun, gugatan tersebut sempat ditolak oleh MK.
“Dulu, gugatan puluhan pihak termasuk DPD ditolak oleh MK. Namun kini, MK memutuskan menghapus ketentuan itu karena bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.
Sultan mengingatkan, meskipun presidential threshold telah dihapus, pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) harus tetap efisien dan efektif. Ia menekankan pentingnya menghindari putaran kedua untuk meningkatkan legitimasi pemimpin yang terpilih.
Ia juga berharap budaya musyawarah dalam pengusulan calon presiden di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat dihidupkan kembali. Dengan demikian, akan tercipta dua poros politik utama yang mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, Sultan menyarankan agar pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres kembali dipisah. “Idealnya, pileg dilaksanakan lebih dahulu, baru kemudian pilpres. Ini untuk memastikan hasil pileg dapat menjadi acuan dalam menentukan strategi politik selanjutnya,” katanya.
Pada sidang pleno MK yang digelar Kamis, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden. MK menilai ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.
“Ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas suara nasional atau kursi DPR untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pemimpin tanpa batasan minimal persentase suara atau kursi, sehingga diharapkan semakin memperkaya pilihan bagi rakyat Indonesia dalam menentukan pemimpin nasional mereka.