Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Disparbudpora Libatkan Pihak Ketiga Kelola Venue Olahraga

Etty Welerbadge-check


					Disparbudpora Libatkan Pihak Ketiga Kelola Venue Olahraga Perbesar

TIMIKA – Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Mimika, akan libatkan pihak ketiga dalam perawatan venue olahraga.  Tetap menjaga venue-venue Olahraga di Kabupaten Mimika tetap terawat dan bersih, sehingga bisa dipergunakan oleh masyarakat pasca Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 lalu.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Mimika, Elisabeth Cenawatin, menyampaikan rencana untuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan venue olahraga yang ada di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas tetap terjaga dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakannya. Karena sejak PON ke XX tahun 2021 lalu, venue-venue tersebut jarang digunakan.

“Saya melihat banyak masyarakat ingin menggunakan venue-venue ini untuk kegiatan di luar pemerintah. Oleh karena itu, kita perlu melibatkan pihak ketiga agar pengelolaannya lebih baik, bersih, dan profesional. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa ada yang kurang, apalagi ini gedung pemerintah yang disewakan,” kata Elisabeth di Timika usai pembukaan kejuaraan Tenis meja Bupati Cup yang digelar di Gor Futsal SP2, Senin (16/12/2024).

Ia menjelaskan, tarif sewa venue sudah diatur berdasarkan Peraturan Bupati, dengan tarif harian untuk salah satu gedung, seperti venue futsal, sebesar Rp2,5 juta. Pendapatan dari sewa ini akan menjadi pemasukan resmi bagi Disparbudpora melalui bendahara penerimaan.

Selain venue futsal, fasilitas lain seperti panjat tebing juga termasuk dalam rencana pengelolaan pihak ketiga. Elisabeth menambahkan, jika ada kerusakan pada fasilitas, pihak ketiga akan bertanggung jawab untuk memperbaikinya, sedangkan pemerintah membayar biaya jasa pengelolaan kepada pihak ketiga.

“Kalau pemerintah yang mengelola sendiri, rasanya sulit. Kita membutuhkan tenaga tambahan untuk kebersihan dan pemeliharaan, terutama karena luasnya area venue ini,” ujarnya.

Namun, Elisabeth belum memastikan kapan sistem pengelolaan ini akan mulai diterapkan. Ia masih perlu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merancang langkah lebih lanjut.

“Saya juga baru menjabat, jadi masih perlu waktu untuk melihat detailnya. Tapi jelas, tenaga kerja yang ada sekarang, 2 sampai 4 orang, tidak cukup untuk mengelola fasilitas seluas ini,” pungkasnya. (Mercy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024

Polres Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260312 WA0027

Wakil Gubernur Papua Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Noken 2026

12 Maret 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260312 WA0018

SKKP Survei Lokasi Pembangunan Dapur Makanan Bergizi Gratis di Nabire

12 Maret 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260312 WA0017
Trending di Headline