TIMIKA – Polres Mimika dalam hal ini Sat Lantas bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menggelar sidang ditempat bagi pengendara yang terkena tilang dalam sweping, Kamis (14/11/2024) di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Kegiatan sidang ditempat dengan kolaborasi tiga instansi ini untuk pertama kalinya di Mimika, dimana sidang di tempat yang melibatkan hakim dan jaksa ini tidak menyita waktu banyak untuk diproses hukum. Bahkan para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.
Menurut Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, dengan kolaborasi atau kerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ini sebagai kemudahan dan bentuk edukasi buat masyarakat.
“Mekanismenya memang seperti ini, jadi kendaraan yang hasil sweping tadi itu langsung ikut sidang di tempat. Dan untuk tilang di tempat dengan kerja sama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ini baru pertama di Timika,”ujarnya seusai melaksanakan kegiatan sweping di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika.
Disampaikan Kasat Lantas, untuk denda tilang itu putusannya bukan dari Sat Lantas, tapi putusan itu sesuai dengan putusan pengadilan.
“Karena yang tertulis di blangko tilang itu maksimal. Misalnya pelanggaran tidak memakai helm Rp 250 ribu tapi belum tentu putusannya sesuai itu. Mungkin bisa dibawah itu atau bisa batas Rp 250 ribu saja, tapi tidak lebih,”ujar Boby. (IT)






