TIMIKA – Personil Polsek Mimika Baru kembali menangkap dua orang pelaku kasus pembunuhan, yang mengakibatkan korban Alfinus Ualubun alias Ali meninggal dunia.
Kasus itu terjadi pada tanggal 28 Oktober lalu di Jalan Matoa, tepatnya belakang Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kedua pelaku yang sempat kabur dan ditangkap pada Kamis (7/11/2024) didaerah pendulangan Mile 28 masing-masing berinisial YYO alias Aski dan SDIK alias Dani.
Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH dalam konferensi pers, Sabtu (9/11/2024) mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap
berdasarkan pengembangan terhadap pelaku pertama YO alias Raja.
“Jadi kedua pelaku yang diamankan ini hasil pengembangan secara intensif dari pelaku pertama yang telah diamankan sebelumnya,” katanya.
Disampaikan Kapolsek, selain diamankan dua pelaku dilokasi atau daerah pendulangan mile 28, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.
“Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap tindakan-tindakan lain yang tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya,” ujar Limbong.
Atas perbuatan, para pelaku disangkakan pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (IT)






