Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Bersembunyi di Lokasi Pendulang Mile  28, Personil Polsek Miru Tangkap Dua Pelaku Penikaman di Kebun Sirih 

Etty Welerbadge-check


					Bersembunyi di Lokasi Pendulang Mile  28, Personil Polsek Miru Tangkap Dua Pelaku Penikaman di Kebun Sirih  Perbesar

TIMIKA – Personil Polsek Mimika Baru kembali menangkap dua orang pelaku kasus pembunuhan, yang  mengakibatkan korban Alfinus Ualubun alias Ali meninggal dunia.

Kasus itu terjadi pada tanggal 28 Oktober lalu di Jalan Matoa, tepatnya belakang Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kedua pelaku yang sempat kabur dan ditangkap pada Kamis (7/11/2024) didaerah pendulangan Mile 28 masing-masing berinisial YYO alias Aski dan SDIK alias Dani.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH dalam konferensi pers, Sabtu (9/11/2024) mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap
berdasarkan pengembangan terhadap pelaku pertama YO alias Raja.

“Jadi kedua pelaku yang diamankan ini hasil pengembangan secara intensif dari pelaku pertama yang telah diamankan sebelumnya,” katanya.

Disampaikan Kapolsek, selain diamankan dua pelaku dilokasi atau daerah pendulangan mile 28, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau.

“Saat ini kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap tindakan-tindakan lain yang tidak menutup kemungkinan adanya pelaku-pelaku lainnya,” ujar Limbong.

Atas perbuatan, para pelaku disangkakan pasal Primair 338 atau 170 ayat (3) ke 3 subsider 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Timur Tengah, Keberangkatan Umroh Sementara Dipending

13 Maret 2026 - 13:54 WIB

IMG 20260313 WA0010

Penulis Buku Kontekstual Papua: Pembelajaran Harus Dekat dengan Kehidupan Siswa

13 Maret 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260313 WA0224

John NR Gobai: Prioritaskan Anak Asli Papua dalam Jabatan Strategis, Wujudkan Pembangunan Berbasis Lokal Sesuai Amanat PP 106/2021

13 Maret 2026 - 11:24 WIB

IMG 20260313 WA0223

Pemprov Papua Tengah Lanjutkan Program Sekolah Gratis, Fokus Dorong Anak Papua Tetap Bersekolah

13 Maret 2026 - 11:19 WIB

IMG 20260313 WA0185

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual di SMA Negeri Meepago Nabire

13 Maret 2026 - 11:07 WIB

IMG 20260313 WA0183
Trending di Headline