TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengklaim telah over target dalam menangani kasus narkotika dan obat-obat terlarang di Mimika.
Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/10).
Kata Kasat Narkoba bahwa over target itu karena dalam penanganan perkara atau kasus itu sudah melebihi target yang diberikan.
“Kita dikasih target itu 6 tapi buktinya sekarang sejak Januari sampai pertengahan Oktober ini sudah 32 perkara,” kata Andi.
Disampaikan Andi, dari 32 perkara itu sudah ada yang tahap satu dan tahap dua kemudian ada juga perkara yang dilakukan Restorative Justice (RJ).
“Kita RJ itukan karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA), yang mana dilakukan RJ itu jika jumlah BBnya dibawah 0,5 gram. Selain itu juga RJ yang menyatakan bahwa jumlah BBnya dibawah 1 gram,”ujarnya. (IT)






