TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah menetapkan jadwal kampanye Pilkada Mimika Tahun 2024, yang diawali dengan Deklarasi Damai, Rabu 25 September hingga 23 November 2024 nanti.
Keputusan tentang jadwal kampanye ini diputuskan setelah KPU Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyusunan jadwal kampanye di Timika. Keputusan jadwak kampanye yang diputuskan dalam Rakor, dihadiri LO dari masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu dan Kesbangpol Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum, KPU Kabupaten Mimika Hyeronimus Kia Ruma didampingi Koordinator Divisi Data Budiono serta Kordinator Divisi SDM Delince Somou.
Hyeronimus Kia Ruma menyampaikan, rakor ini membahas tentang penetapan kampanye, titik-titik kampanye, dan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta bahan kampanye.
Hal ini tertera dalam PKPU 13 Tahun 2024, tentang kampanye yang mana KPU membuat keputusan dengan memperhatikan usulan Paslon.
“Kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan sepanjang waktu masa kampanye. Tetapi khusus untuk rapat umum dan iklan di media massa cetak serta media elektronik itu akan dibatasi. Untuk rapat umum hanya boleh dilakukan hanya satu kali perpaslon, sementara untuk iklan di media massa cetak dan elektronik hanya diijinkan dari tanggal 10 November – 23 November 2024,” katanya.
Hiro menambahkan, KPU sudah menerima usulan dari ketiga Paslon tentang tanggal dilaksanakan rapat umum dan hasilnya semua meminta di tanggal yang sama.
“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian sudah diijinkan di tanggal yang sama. Namun yang belum kita putuskan untuk tempatnya, karena semua Paslon mau menggelar di ex pasar lama, KPU hanya memutuskan untuk jadwalnya bukan tempat ini harus dipahami juga,” jelasnya.
Karena ketiga Paslon memilih tempat yang sama untuk pelaksanaan rapat umum sehingga diputuskan untuk mendiskusikan mekanismenya.
“Sudah disarankan agar diatur kembali waktu pembicaraan tempatnya seperti apa, yang pasti semua pihak harus hadir mulai dari KPU, Bawaslu, LO Paslon, Kepolisian dan Pemda untuk mencari solusi terbaik lokasi rapat umum,” pungkasnya.
Hyero juga menjelaskan beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang spanduk khususnya area jalan di wilayah Mimika.
“Untuk spanduk tidak boleh dipasang diarea Jalan Budi Utomo dari pertigaan Diana sampai perempatan Jalan Budi Utomo, untuk Jalan Cenderawasih tidak boleh dipasang mulai dari pertigaan Diana sampai pertigaan Gereja Katolik Katedral Tiga Raja, untuk bundaran harus 20 meter dari bundaran, sedangkan untuk lampu merah 10 meter dari tiang lampu, serta badan jalan harus 3 meter untuk pemasangan spanduk, “jelasnya.
Ia juga mengatakan akan ada petugas dari KPU maupun Bawaslu yang akan memberikan sign khusus untuk area lampu merah dan bundaran.
“Jadi selain lokasi yang sudah kami jelaskan tadi boleh dilakukan pemasangan, selain itu di bandara juga tidak boleh dipasang spanduk. Pemasangan spanduk harus tetap memperhatikan dan tidak mengganggu penggunaan jalan serta fasilitas umum lainnya,” tutupnya. (EWR)






