Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Bapenda Mimika Sosialisasikan Perubahan UU Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah

Etty Welerbadge-check


					Bapenda Mimika Sosialisasikan Perubahan UU Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Perbesar

TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi perubahan Undang-Undang (UU) kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku usaha di Hotel Grand Tembaga, Jumat (23/8).

Perubahan pajak tersebut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Willem Naa, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika dalam sambutan Bupati Mimika mengatakan, Kabupaten Mimika memiliki banyak potensi pajak daerah dan retribusi daerah, yang belum digali secara maksimal.

Semoga dengan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi peningkatan PAD kita dalam rangka menopang pembangunan Mimika. Pajak ini bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan di Mimika, sebab pajak yang dibayar pasti digunakan untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.

Selanjutnya, Darius Sabon Rain, Kepala Sub Bidang Penilaian dan Penetapan PBB dan BPHTB menjelaskan, UU PDRD telah dicabut dan digantikan dengan UU HKPD. Pada UU PDRD untuk Kabupaten terdapat 11 retribusi pajak, namun untuk UU HKPD hanya 8 retribusi pajak.

Jadi pada UU HKPD menggabungkan beberapa pajak menjadi satu pajak yaitu pajak barang jasa tertentu (PBJT), nah dalam PBJT tersebut itu ada pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk sistem pemungutan pajak daerah, ada dua jenis dimana jenis pajak yang akan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak.

Jadi pajak yang ditentukan oleh penetapan yaitu, PBB-P2, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Opsen PKB, Opsen BBNKB, untuk yg dihitung oleh wajib pajak yaitu, BPHTB, PBJT, Mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet,” jelasnya.

Oleh sebab itu, melalui sosialisasi ini diharapkan para wajib pajak memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Mimika.

Kami meminta dukungan dari seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan UU tersebut,” pungkasnya. (EWR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Timur Tengah, Keberangkatan Umroh Sementara Dipending

13 Maret 2026 - 13:54 WIB

IMG 20260313 WA0010

Penulis Buku Kontekstual Papua: Pembelajaran Harus Dekat dengan Kehidupan Siswa

13 Maret 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260313 WA0224

John NR Gobai: Prioritaskan Anak Asli Papua dalam Jabatan Strategis, Wujudkan Pembangunan Berbasis Lokal Sesuai Amanat PP 106/2021

13 Maret 2026 - 11:24 WIB

IMG 20260313 WA0223

Pemprov Papua Tengah Lanjutkan Program Sekolah Gratis, Fokus Dorong Anak Papua Tetap Bersekolah

13 Maret 2026 - 11:19 WIB

IMG 20260313 WA0185

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual di SMA Negeri Meepago Nabire

13 Maret 2026 - 11:07 WIB

IMG 20260313 WA0183
Trending di Headline