TIMIKA – Pengusulan Johannes Rettob sebagai Bupati Mimika Definitif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika masih perlu dipertimbangkan secara baik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengingat masa jabatan Plt Bupati terisisa satu bulan. Namun John Wempi Wetipo, S.H., M.H yakin bahwa Plt. Bupati Johannes Rettob mampu menjalankan tugas Pemerintahan disisa waktu satu bulan masa jabatan.
“Memang surat DPRD Kemarin sudah sampai di meja Mendagri, Tito Karnavian. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan Mendagri yaitu apakah efektif atau tidak jika Mendagri keluarkan SK Bupati Definitif. Sementara jabatan Plt Bupati Johannes Rettob akan berakhir di pertengahan bulan Agustus ini. Berarti kurang lebih satu bulan lagi. Saat ini sementara kita lakukan kajian, karena sampai dengan hari ini beliau bisa laksanakan hak- hak segala macam tidak terhambat, hak-hak bisa berjalan,” kata Wamendagri kepada Wartawan di Timika, Rabu (17/07).
Wamendagri Wempi menambahkan, memang dari sisi aturan apakah ini efektif atau tidak kalau diaktifkan masa waktu satu bulan ini, karena tinggal satu bulan masa jabatan. Kecuali kalau durasi waktu masih satu atau tiga bulan, mungkin masih bisa melakukan pelantikan dengan SK Mendagri.
“Begitu hanya dengan efektivitas dengan dalilnya kalau tidak ada proses konflik yang terjadi hari ini, di Mimika kan sampai hari ini setelah pak Wakil Bupati ditunjuk jadi Pelaksana Tugas (Plt) ini kan tidak pernah ada masalah. Jadi proses Pemerintahan berjalan normal. Kami yakini bahwa beliau mampu untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam durasi waktu satu bulan kedepan,” tambahnya.
Menurut Wempi, kalau memang itu diperlukan nanti akan jadi pertimbangan Mendagri untuk mengeluarkan SK, kalau itu akan membantu Plt sebelum masa jabatan beliau berakhir. Kalau pengaktifan hanya satu bulan, sangat disayangkan karena beliau akan maju sebagai Bupati Definitif. (EWR)






