Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Dinas Perikanan Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku UPI

Etty Welerbadge-check


					Dinas Perikanan Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku UPI Perbesar

TIMIKA – Dinas Perikanan Mimika menggelar Sosialisasi Penerapan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Kegiatan tersebut dikemas dalam program pengolahan dan pemasaran hasil perikanan kegiatan pembinaan teknis usaha pengolahan dan pemasaran ikan skala usah mikro dan skala usaha kecil.

Sosialisasi berlangsung di Timika dan diikuti puluhan pelaku UPI di Mimika, belum lama ini.

Kepala Dinas Perikanan Mimika Anton Welerubun, mengatakan kegiatan ini ditujukan bagi pelaku usaha ikan dalam hal pengolahan dan distribusi ke luar daerah.

Pasalnya, selama ini banyak pelaku UPI yang belum sadar dalam hal pengolahan dan distribusi melalui pengiriman ke luar daerah.

Kira berharap, mereka harus tahu bahwa seorang pelaku UPI, ketika ingin mengirimkan ikan ke luar daerah harus memiliki SKP,” kata Anton.

Anton menambahkan, banyak juga pelaku UPI yang mengeluh karena susahnya menerobos beberapa perusahaan seperti Pangansari Utama dan PT Freeport Indonesia.

Mereka mengaku bahwa perusahaan tersebut lebih banyak mendatangkan ikan dari luar daerah.

Selama ini, pelaku UPI banyak mengeluhkan hal seperti itu. Padahal perusahan pasti memiliki standar dalam memperoleh ikan. Dan sudah seharusnya pelaku UPI di Mimika memliki SKP, dengan begitu mereka pasti sudah punya standar sesuai yang diminta perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, SKP akan membuat para pelaku UPI lebih mudah mengembangkan usahanya, terutama dalam pendistribusian. Sehingga apa yang dikeluhkan bisa teratasi dan persyaratan-persyaratan usaha juga akan terpenuhi.

Ketika mereka tidak patuh pada syarat-syarat yang ditentukan, tentu akan ada sanksi yang akan diterima. Jadi kita harus bantu mengembangkan supaya usaha-usaha itu bisa sesuai yang kita harapkan,” tambah Anton.

Dikatakan, bahwa sejauh ini ada 23 UPI di Timika yang sudah terdaftar dan 22 yang sudah memiliki SKP. Ini adalah suatu penigkatan yang cukup besar.

Karena, kata Anton di Tahun 2021 cuma dua yang memiliki SKP tetapi sekarang sudah berkembang menjadi 22 yang memiliki SKP.

“Artinya, pelaku UPI sudah semakin sadar betapa pentingnya SKP dan mereka harus selalu berkoordunisasi dengan kami Dinas Perikanan,” ungkapnya. (EWR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline