Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

Rapat Paripurna, DPRD Mimika Usulkan Johannes Rettob Jabat Bupati Definitif

Etty Welerbadge-check


					Rapat Paripurna, DPRD Mimika Usulkan Johannes Rettob Jabat Bupati Definitif Perbesar

TIMIKA – DPRD Kabupaten Mimika, mengusulkan Plt. Bupati Johannes Rettob menjadi Bupati Mimika sisa jabatan 2019-2024. Pengusulan Johannes Rettob menjadi Bupati definitif, diputuskan dalam Sidang Paripurna, Selasa (11/06) di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika.

Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutanya menyampaikan bahwa, acara pokok rapat paripurna dewan yang terhormat di hari ini adalah rapat paripurna pengumuman  pengusulan Plt. Bupati Mimika menjadi Bupati sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

“Sebelum memasuki agenda pokok dewan hari ini, sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1124 tahun 2024 tentang pengesahan pemberhentian karena berhalangan tetap,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam rangka menjaga stabilitas penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Mimika, dikarenakan adanya kekosongan Jabatan kepala daerah maka wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatan.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pasal 25 disebutkan pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri dan pimpinan DPRD Kabupaten Kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.

Maka untuk menjaga kesinambungan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Mimika mengumumkan dan mengusulkan agar Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob disahkan pengangkatannya sebagai Bupati Mimika sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Provinsi Papua Tengah dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna dihadiri para Forkopimda dan kepala-kepala OPD lingkung Pemkab Mimika, BUMN, BUMD, tokoh masyarakat, keluarga Johannes Rettob.

Semua rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan ucapan selamat kepada Bupati Mimika Johannes Rettob. (EWR)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline