NABIRE – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua mengajak masyarakat di Provinsi Papua Tengah ikut mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Imigrasi atau Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) apabila menemukan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua, Samuel Toba, dalam Rapat Tim PORA Tingkat Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Kabupaten Nabire, Rabu (26/8/2026).
Menurut Samuel, keterlibatan masyarakat sangat penting karena pengawasan orang asing tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh petugas Imigrasi, mengingat luas wilayah Papua Tengah.
Karena itu, informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan awal bagi Tim PORA untuk melakukan verifikasi dan pengawasan di lapangan.
“Teman-teman dari masyarakat, tolong kami dibantu memberikan informasi. Jika di wilayah Bapak-Ibu sekalian ada orang asing yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, tolong laporkan kepada kami di Imigrasi atau melalui Tim PORA,” kata Samuel.
Ia menegaskan, setiap informasi yang diterima tidak serta-merta langsung dianggap sebagai pelanggaran. Informasi tersebut terlebih dahulu harus diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Data Masyarakat Dibutuhkan
Samuel juga meminta masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki informasi mengenai dugaan tenaga kerja asing ilegal agar tidak menyimpan informasi tersebut sendiri.
Menurutnya, data dari lapangan sangat dibutuhkan untuk membantu petugas melakukan pemeriksaan terhadap legalitas keberadaan dan pekerjaan orang asing.
“Kalau ada datanya, tolong diberikan kepada kami. Jangan dikonsumsi sendiri-sendiri. Data itu kami butuhkan agar bisa ditindaklanjuti untuk membuktikan apakah mereka bekerja di satu tempat secara ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan, informasi masyarakat juga dapat memperkuat koordinasi antaranggota Tim PORA. Ketika informasi yang diterima dinilai akurat, Tim PORA dapat melakukan pengawasan bersama melalui operasi gabungan.
Tim PORA Jadi Wadah Koordinasi
Samuel menjelaskan Tim PORA merupakan wadah kerja bersama yang melibatkan berbagai unsur untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Tidak hanya Imigrasi, pengawasan juga melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Tim PORA ini adalah salah satu tim kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengawasan orang asing yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah,” jelasnya.
Melalui koordinasi tersebut, setiap informasi dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Jika berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi akan mengambil langkah sesuai aturan. Sementara apabila menyangkut ketertiban umum atau persoalan ketenagakerjaan, penanganannya dapat dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.
Samuel berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan.
“Ketika ada informasi dari Tim PORA, bahkan dari teman-teman semua, dari kalangan masyarakat, berikanlah kami informasi,” ujarnya.
Dengan penguatan pengawasan berbasis koordinasi dan partisipasi publik, Imigrasi berharap keberadaan orang asing di Papua Tengah dapat terus terpantau serta seluruh aktivitasnya berjalan sesuai hukum yang berlaku. (MB)







