Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Peringatan Hari HAM ke-77, YLBH Papua Tengah Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Etty Welerbadge-check


					Peringatan Hari HAM ke-77, YLBH Papua Tengah Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua Perbesar

TIMIKA – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang memasuki usia ke-77 tahun dipandang bukan sekadar seremonial tahunan. Masyarakat internasional menandai hari ini sebagai momentum penting untuk mengingat bahwa HAM melekat pada setiap manusia sejak ia berada dalam kandungan.

Peringatan Hari HAM tidak lepas dari sejarah kelam Perang Dunia II (1939–1945) yang merenggut jutaan jiwa. Atas tragedi tersebut, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meresmikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menjadi tonggak awal perlindungan hak-hak fundamental manusia secara universal, tanpa membedakan ras, agama, maupun status sosial.

Di momen peringatan tahun ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Hukum dan HAM RI, agar segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terutama di Tanah Papua. YLBH menilai sejumlah pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara maupun kelompok bersenjata seperti TPNPB dan OPM belum terselesaikan dan masih berdampak pada masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya, YLBH Papua Tengah menyoroti minimnya langkah konkret pemerintah selama ini. Mereka menilai janji pemerintah untuk menyelesaikan konflik bersenjata dan kasus HAM di Papua belum menunjukkan hasil yang berarti. Penambahan pasukan di berbagai wilayah Papua disebut tidak relevan selama kasus-kasus HAM belum dituntaskan.

YLBH Papua Tengah juga menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mereka menilai proses revisi tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak dan kewenangan Komnas HAM. Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan kebutuhan penguatan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus HAM.

YLBH meminta DPR RI agar memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, setara dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, menurut mereka, UU No. 39 Tahun 1999 membatasi Komnas HAM karena tidak memiliki kewenangan penuntutan atau penahanan. Komnas HAM hanya dapat melakukan penyelidikan awal sebelum menyerahkan berkas kepada Jaksa Agung, tanpa otoritas penyidikan lanjutan maupun eksekusi.

“Momentum peringatan Hari HAM tahun ini harus menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan Komnas HAM, demi memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini,” demikian pernyataan YLBH Papua Tengah. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730

Aksi APA Berujung Kesepakatan, Pemkab Fasilitasi Empat Perwakilan Amungme-Kamoro Temui BKN dan KemenPAN-RB

21 September 2026 - 09:20 WIB

IMG 20260921 WA0010
Trending di Headline