Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

Headline

Peringatan Hari HAM ke-77, YLBH Papua Tengah Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Etty Welerbadge-check


					Peringatan Hari HAM ke-77, YLBH Papua Tengah Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua Perbesar

TIMIKA – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang memasuki usia ke-77 tahun dipandang bukan sekadar seremonial tahunan. Masyarakat internasional menandai hari ini sebagai momentum penting untuk mengingat bahwa HAM melekat pada setiap manusia sejak ia berada dalam kandungan.

Peringatan Hari HAM tidak lepas dari sejarah kelam Perang Dunia II (1939–1945) yang merenggut jutaan jiwa. Atas tragedi tersebut, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meresmikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menjadi tonggak awal perlindungan hak-hak fundamental manusia secara universal, tanpa membedakan ras, agama, maupun status sosial.

Di momen peringatan tahun ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Hukum dan HAM RI, agar segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terutama di Tanah Papua. YLBH menilai sejumlah pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara maupun kelompok bersenjata seperti TPNPB dan OPM belum terselesaikan dan masih berdampak pada masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya, YLBH Papua Tengah menyoroti minimnya langkah konkret pemerintah selama ini. Mereka menilai janji pemerintah untuk menyelesaikan konflik bersenjata dan kasus HAM di Papua belum menunjukkan hasil yang berarti. Penambahan pasukan di berbagai wilayah Papua disebut tidak relevan selama kasus-kasus HAM belum dituntaskan.

YLBH Papua Tengah juga menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mereka menilai proses revisi tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak dan kewenangan Komnas HAM. Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan kebutuhan penguatan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus HAM.

YLBH meminta DPR RI agar memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, setara dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, menurut mereka, UU No. 39 Tahun 1999 membatasi Komnas HAM karena tidak memiliki kewenangan penuntutan atau penahanan. Komnas HAM hanya dapat melakukan penyelidikan awal sebelum menyerahkan berkas kepada Jaksa Agung, tanpa otoritas penyidikan lanjutan maupun eksekusi.

“Momentum peringatan Hari HAM tahun ini harus menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan Komnas HAM, demi memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini,” demikian pernyataan YLBH Papua Tengah. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline