Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Peringatan Hari HAM ke-77, YLBH Papua Tengah Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua

Etty Welerbadge-check


					Peringatan Hari HAM ke-77, YLBH Papua Tengah Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua Perbesar

TIMIKA – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang memasuki usia ke-77 tahun dipandang bukan sekadar seremonial tahunan. Masyarakat internasional menandai hari ini sebagai momentum penting untuk mengingat bahwa HAM melekat pada setiap manusia sejak ia berada dalam kandungan.

Peringatan Hari HAM tidak lepas dari sejarah kelam Perang Dunia II (1939–1945) yang merenggut jutaan jiwa. Atas tragedi tersebut, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meresmikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menjadi tonggak awal perlindungan hak-hak fundamental manusia secara universal, tanpa membedakan ras, agama, maupun status sosial.

Di momen peringatan tahun ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Hukum dan HAM RI, agar segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terutama di Tanah Papua. YLBH menilai sejumlah pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara maupun kelompok bersenjata seperti TPNPB dan OPM belum terselesaikan dan masih berdampak pada masyarakat sipil.

Dalam pernyataannya, YLBH Papua Tengah menyoroti minimnya langkah konkret pemerintah selama ini. Mereka menilai janji pemerintah untuk menyelesaikan konflik bersenjata dan kasus HAM di Papua belum menunjukkan hasil yang berarti. Penambahan pasukan di berbagai wilayah Papua disebut tidak relevan selama kasus-kasus HAM belum dituntaskan.

YLBH Papua Tengah juga menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mereka menilai proses revisi tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak dan kewenangan Komnas HAM. Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan kebutuhan penguatan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus HAM.

YLBH meminta DPR RI agar memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, setara dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, menurut mereka, UU No. 39 Tahun 1999 membatasi Komnas HAM karena tidak memiliki kewenangan penuntutan atau penahanan. Komnas HAM hanya dapat melakukan penyelidikan awal sebelum menyerahkan berkas kepada Jaksa Agung, tanpa otoritas penyidikan lanjutan maupun eksekusi.

“Momentum peringatan Hari HAM tahun ini harus menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan Komnas HAM, demi memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini,” demikian pernyataan YLBH Papua Tengah. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KNPI Mimika: KONI Distrik Harus Jadi ‘Mata dan Telinga’ untuk Temukan Talenta Atlet dari Kampung

5 September 2026 - 13:54 WIB

20260905

Dari Kampung Untuk Mimika, KONI Distrik Mimika Barat Tengah Siap Cetak Atlet Berprestasi

5 September 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260905 223248

Bupati Lantik 18 Kordinator KONI Distrik Kabupaten Mimika Masa Bakti 2026 – 2030, Olahraga Dimulai dari Kampung ke Kota 

5 September 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260905 220842

Lebih Dekat di Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Patra Niaga Bagikan Semangat Senyum Pelanggan, Senyumku Juga di Timur Indonesia

4 September 2026 - 21:47 WIB

IMG 20260904 WA0146

Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031

4 September 2026 - 21:05 WIB

WhatsApp Image 2026 09 03 at 4.04.06 PM 1536x1023
Trending di Headline