TIMIKA – Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang memasuki usia ke-77 tahun dipandang bukan sekadar seremonial tahunan. Masyarakat internasional menandai hari ini sebagai momentum penting untuk mengingat bahwa HAM melekat pada setiap manusia sejak ia berada dalam kandungan.
Peringatan Hari HAM tidak lepas dari sejarah kelam Perang Dunia II (1939–1945) yang merenggut jutaan jiwa. Atas tragedi tersebut, pada 10 Desember 1948 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa meresmikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Deklarasi ini menjadi tonggak awal perlindungan hak-hak fundamental manusia secara universal, tanpa membedakan ras, agama, maupun status sosial.
Di momen peringatan tahun ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Hukum dan HAM RI, agar segera menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terutama di Tanah Papua. YLBH menilai sejumlah pelanggaran HAM yang melibatkan aparat negara maupun kelompok bersenjata seperti TPNPB dan OPM belum terselesaikan dan masih berdampak pada masyarakat sipil.
Dalam pernyataannya, YLBH Papua Tengah menyoroti minimnya langkah konkret pemerintah selama ini. Mereka menilai janji pemerintah untuk menyelesaikan konflik bersenjata dan kasus HAM di Papua belum menunjukkan hasil yang berarti. Penambahan pasukan di berbagai wilayah Papua disebut tidak relevan selama kasus-kasus HAM belum dituntaskan.
YLBH Papua Tengah juga menyoroti revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mereka menilai proses revisi tersebut berpotensi mempersempit ruang gerak dan kewenangan Komnas HAM. Kondisi ini dipandang bertolak belakang dengan kebutuhan penguatan lembaga tersebut dalam menangani kasus-kasus HAM.
YLBH meminta DPR RI agar memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, setara dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, menurut mereka, UU No. 39 Tahun 1999 membatasi Komnas HAM karena tidak memiliki kewenangan penuntutan atau penahanan. Komnas HAM hanya dapat melakukan penyelidikan awal sebelum menyerahkan berkas kepada Jaksa Agung, tanpa otoritas penyidikan lanjutan maupun eksekusi.
“Momentum peringatan Hari HAM tahun ini harus menjadi langkah penting untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan Komnas HAM, demi memberikan keadilan bagi para korban pelanggaran HAM, baik yang terjadi di masa lalu maupun masa kini,” demikian pernyataan YLBH Papua Tengah. (Etty)






