Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

News

Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

adminbadge-check


					Aturan Baru Menkeu Purbaya: Dana Desa Tahap II Wajib Punya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Perbesar

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru mengenai pencairan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini merevisi PMK sebelumnya dan mulai berlaku efektif sejak Selasa, 25 November 2025.

​PMK 81/2025 secara eksplisit menetapkan bahwa penyaluran Dana Desa dari APBN ke pemerintah desa kini akan terikat pada persyaratan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia guna meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa.

​Meskipun mekanisme penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap (Tahap I sebesar 60% dan Tahap II sebesar 40%), persyaratan untuk pencairan Tahap II kini diperketat.

​Dalam Pasal 24 Ayat 3 PMK 81/2025, terdapat penambahan dua syarat krusial untuk penyaluran Dana Desa Tahap II, yaitu:

  1. ​Adanya akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris.
  2. ​Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

​Menkeu Purbaya juga menyisipkan Pasal 29B yang mengatur tentang sanksi penundaan. Dana Desa Tahap II yang persyaratannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga tanggal 17 September 2025 akan ditunda penyalurannya.

​Apabila persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II tidak kunjung dipenuhi hingga akhir tahun anggaran berjalan, maka dana tersebut tidak akan disalurkan kembali. Dana yang tidak tersalurkan tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program MABUK, Daniel Tauwai Mengajarkan Arti Membaca Dimulai dari Rumah Inspirasi Kebadabi

26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

IMG 20260826 WA0058

Anak Masih Berkeliaran hingga Larut Malam Jadi Perhatian, DP3AP2KB Dorong Penanganan Lintas Sektor

26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260826 WA0044

Bupati Johannes Rettob Siap Lantik Koordinator KONI Distrik, Perkuat Pembinaan Olahraga hingga Kampung

26 Agustus 2026 - 13:15 WIB

20260826

Profiling ASN Kabupaten Mimika 2026 Dimulai, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi

26 Agustus 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260826 214306

Mimika for NTT, Saat Kepedulian Disatukan dalam Konser Amal dan 1.000 Lilin

26 Agustus 2026 - 09:01 WIB

IMG 20260826 WA0043
Trending di Headline