Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Darurat Nasib Pendamping Desa Papua: DPD Minta Kontrak 10 Tahun, Minta Menteri Yandri Jamin Netralitas

adminbadge-check


					Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam bersama  kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, Perbesar

Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam bersama kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd,

JAKARTA ,– Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Papua Pegunungan, Sopater Sam, mendesak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd, untuk segera mengakhiri ketidakpastian nasib Tenaga Ahli (TA) Pendamping Dana Desa di Papua. Kondisi mereka dinilai berada dalam ‘darurat nasib’ akibat kontrak “seumur jagung” dan kerentanan menjadi korban politik.

Dalam keterangan pers usai pertemuan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sam mengungkapkan bahwa kontrak tahunan yang selama ini diterapkan telah mencederai profesionalisme pendamping yang bekerja di daerah terpencil.

Sam menuntut agar Menteri Yandri Susanto mengubah kebijakan kontrak kerja TA secara drastis. Ia mengusulkan perpanjangan kontrak yang signifikan, setidaknya 5 tahun atau bahkan 10 tahun.

“Mereka adalah ujung tombak pembangunan yang bekerja di medan tersulit di Papua. Kontrak satu tahun itu tidak adil dan tidak menjamin stabilitas program,” ujar Sam. “Kami minta, tetapkan mereka sebagai tenaga profesional dengan masa kerja minimal setara masa jabatan Kepala Kampung, yaitu 5 atau 6 tahun, bahkan 10 tahun.” Ungkapnnya. Senin (10/11/2025).

Isu kedua yang disorot Sam adalah masalah Netralitas Politik dan ‘PHK Politik’. Ia meminta Menteri Yandri Susanto mempertegas aturan untuk mencegah pendamping dijadikan alat politik.

DPD RI mendesak Menteri Yandri Susanto untuk memastikan bahwa para pendamping desa di Papua dijamin masa depannya, jauh dari intervensi politik, demi keberlanjutan program pembangunan desa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program MABUK, Daniel Tauwai Mengajarkan Arti Membaca Dimulai dari Rumah Inspirasi Kebadabi

26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

IMG 20260826 WA0058

Anak Masih Berkeliaran hingga Larut Malam Jadi Perhatian, DP3AP2KB Dorong Penanganan Lintas Sektor

26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260826 WA0044

Bupati Johannes Rettob Siap Lantik Koordinator KONI Distrik, Perkuat Pembinaan Olahraga hingga Kampung

26 Agustus 2026 - 13:15 WIB

20260826

Profiling ASN Kabupaten Mimika 2026 Dimulai, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi

26 Agustus 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260826 214306

Mimika for NTT, Saat Kepedulian Disatukan dalam Konser Amal dan 1.000 Lilin

26 Agustus 2026 - 09:01 WIB

IMG 20260826 WA0043
Trending di Headline