Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Siap Jalani Sidang Perdana, Satgas ODC Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan

Etty Welerbadge-check


					Siap Jalani Sidang Perdana, Satgas ODC Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan Perbesar

TIMIKA – Mempercepat proses agar menjalani sidang perdana, Satgas Operasi Damai Cartenz melimpahkan berkas tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial YW dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire.

Melalui keterangan yang diberikan kepada awak media, pelimpahan tahap dua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/05/II/2021/Papua/Res. Puncak tanggal 13 Februari 2021 dan Berkas Perkara Nomor BP/04/VI/Res.1.13/2025/Reskrim tanggal 25 Juni 2025.

Tersangka YW diduga terlibat dalam tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran serta melakukan kekerasan bersama terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 05.00 WIT di Camp PT Unggul, Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Sejumlah barang bukti turut diserahkan, diantaranya satu batang kayu dan lembaran seng bekas terbakar, serta beberapa alat berat dan kendaraan seperti excavator, wheel loader, bomag, traktor, dan dump truck yang mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.

Proses penyerahan tersangka diawali dengan personel mengeluarkan tersangka dari Rutan Polres Mimika di Mile 32, kemudian berangkat menuju Bandara Mozes Kilangin–Timika dan diterbangkan ke Nabire.

Setibanya di Nabire, JPU melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti di ruang Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nabire.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum terhadap setiap aksi kriminal bersenjata di wilayah Papua Tengah.

“Kami akan terus bekerja menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat negara,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan profesionalitas.

“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Organisasi Perempuan

23 Juni 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260623 WA0024

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Timika

23 Juni 2026 - 07:44 WIB

IMG 20260623 WA0002

Polres Mimika Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

23 Juni 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260623 WA0035

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Dorong RS Bhayangkara Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Mimika

23 Juni 2026 - 07:37 WIB

IMG 20260623 WA0033

Mahasiswa Kritik Ketidakhadiran Anggota DPR Papua Tengah Saat Penyampaian Aspirasi Kasus Kembru Berdarah

23 Juni 2026 - 07:30 WIB

IMG 20260623 WA0019
Trending di Headline